LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap Narkotika.
Terbukti, setelah menerima laporan masyarakat, aparat penegak hukum terhadap tindak pidana Narkotika ini langsung bergerak cepat.
Bertempat di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi atau tepatnya di warung/toko Nisa, petugas pun berhasil seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis sabu yang berinisial Mu (30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat tersebut, setidaknya ada 5 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor sekitar 1,48 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 sendok sabu, 1 lembar kertas tulis dan 1 kantong plastik warna hitam serta 1 unit Hp merk Vivo warna ungu,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022) sore.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).