Seorang Pria Kedapatan Menyimpan Sabu 53,17 Gram

- Reporter

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial AAN (34) kedapatan petugas menyimpan sabu – sabu. Penggerebekan pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 sekitar jam 20.30 WIB. Di sebuah rumah Jalan Padat Karya Rt 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.

Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi kemudian pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Setempat. Yang mana pada saat itu AAN sedang berada dirumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan tersangka AAN, yang mana pada saat itu Personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya. Sehingga ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas) Gram yang terbungkus plastik klip posisi di lemari dalam kamar rumah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, pada pers release, di Mako Polres setempat, Jumat (07/10/22).

Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut berasal dan R yang tinggal di Kecamatan Kumai. Sabu tersebut untuk disimpan tersangka menunggu petunjuk dari R untuk dibawa kemana sabu tersebut nantinya dan saat ini R masih DPO.

“Adapun barang bukti yang kami amankan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas ) Gram. Satu buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca. Satu timbangan digital. Satu buah plastik klip kosong. Satu plastik warna putih. Satu buah korek api gas. Satu buah Handphone merk Realme,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun, pungkas AKBP Bayu Wicaksono (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Perkuat Tali Silaturahmi Ke DPRD Prov. Kalteng

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:27 WIB