Seorang Pria Kedapatan Menyimpan Sabu 53,17 Gram

- Reporter

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial AAN (34) kedapatan petugas menyimpan sabu – sabu. Penggerebekan pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 sekitar jam 20.30 WIB. Di sebuah rumah Jalan Padat Karya Rt 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.

Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi kemudian pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Setempat. Yang mana pada saat itu AAN sedang berada dirumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengamankan tersangka AAN, yang mana pada saat itu Personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya. Sehingga ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas) Gram yang terbungkus plastik klip posisi di lemari dalam kamar rumah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, pada pers release, di Mako Polres setempat, Jumat (07/10/22).

Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut berasal dan R yang tinggal di Kecamatan Kumai. Sabu tersebut untuk disimpan tersangka menunggu petunjuk dari R untuk dibawa kemana sabu tersebut nantinya dan saat ini R masih DPO.

“Adapun barang bukti yang kami amankan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas ) Gram. Satu buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca. Satu timbangan digital. Satu buah plastik klip kosong. Satu plastik warna putih. Satu buah korek api gas. Satu buah Handphone merk Realme,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun, pungkas AKBP Bayu Wicaksono (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page