LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial AAN (34) kedapatan petugas menyimpan sabu – sabu. Penggerebekan pada hari Sabtu 01 Oktober 2022 sekitar jam 20.30 WIB. Di sebuah rumah Jalan Padat Karya Rt 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Satresnarkoba Polres Kobar mendapatkan informasi kemudian pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Setempat. Yang mana pada saat itu AAN sedang berada dirumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengamankan tersangka AAN, yang mana pada saat itu Personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah serta tempat tertutup lainnya. Sehingga ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas) Gram yang terbungkus plastik klip posisi di lemari dalam kamar rumah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani dan Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, pada pers release, di Mako Polres setempat, Jumat (07/10/22).
Kemudian Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut berasal dan R yang tinggal di Kecamatan Kumai. Sabu tersebut untuk disimpan tersangka menunggu petunjuk dari R untuk dibawa kemana sabu tersebut nantinya dan saat ini R masih DPO.
“Adapun barang bukti yang kami amankan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,17 (Lima Puluh Tiga Koma Tujuh Belas ) Gram. Satu buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca. Satu timbangan digital. Satu buah plastik klip kosong. Satu plastik warna putih. Satu buah korek api gas. Satu buah Handphone merk Realme,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 10 tahun, pungkas AKBP Bayu Wicaksono (*/rls/rhd/red)