Hasil Ops Antik Telabang 2022, Polda Kalteng Amankan 9 Tersangka dan Musnahkan 1,2 Kg Sabu 

- Reporter

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya tidaklah main main.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Lobi Mapolda setempat, Kamis (6/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data yang diterima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap delapan (8) kasus dengan mengamankan sembilan (9) tersangka dan barang bukti sebanyak 1.223,91 gram sabu hasil pengungkapan di dua (2) wilayah di Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Kabidhumas bahwa, penangkapan para pelaku di dua wilayah diantaranya Kota Palangka Raya dan Kab. Kotim tersebut, dilakukan dari tanggal 5 sampai 29 September 2022 atau selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022.

Hal senadapun diungkapkan, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K. , dari delapan kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079,25 gram.

Selanjutnya, di Kab. Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144,66 gram.

Jadi total sebanyak 1.223,91 gram sabu berhasil kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan bedasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri.

Nono juga menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar dan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Kalteng.

Lanjut Nono menegaskan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan narkoba turut dihadiri Kejati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua PN dan BPOM. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB