LINTASKALIMANTAN.CO |I Seorang ayah berinisial AY tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tersangka AY melakukan perbuatan bejatnya ini akibat pengaruh minuman keras.
Terbongkarnya kelakuan AY ini, berawal korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya. Dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
“Tersangka ini telah bercerai dengan istrinya, sedangkan anaknya yang jadi korban ini ikut dengan dia, yang mana kejadiannya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu kios di Kecamatan Arsel,” kata AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/9/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengungkapkan pencabulan ini bermula saat korban tengah berbaring di tempat tidur. Kemudian datang tersangka AY tidur di samping korban. Di ketahui saat itu AY dalam keadaan mabuk karena tercium aroma miras yang menyengat.
“Korban yang merupakan anak kandung tersangka tengah berbaring mau tidur. Kemudian tersangka pun tidur di samping korban, dan tersangka dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras. Dan ketika itu jari tangan tersangka memegang daerah terlarang pada anaknya. Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban pun langsung memukul ayahnya, dan langsung pergi ke rumah tetangganya, kemudian menceritakan kejadian tersebut, di mana korban ini telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diataranya,1 buah baju kaus dan 1 buah celana dalam jeans pendek.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)