Moral Bejat Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandung

- Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO |I Seorang ayah berinisial AY tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tersangka AY melakukan perbuatan bejatnya ini akibat pengaruh minuman keras.

Terbongkarnya kelakuan AY ini, berawal korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya. Dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Tersangka ini telah bercerai dengan istrinya, sedangkan anaknya yang jadi korban ini ikut dengan dia, yang mana kejadiannya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu kios di Kecamatan Arsel,” kata AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan pencabulan ini bermula saat korban tengah berbaring di tempat tidur. Kemudian datang tersangka AY tidur di samping korban. Di ketahui saat itu AY dalam keadaan mabuk karena tercium aroma miras yang menyengat.

“Korban yang merupakan anak kandung tersangka tengah berbaring mau tidur. Kemudian tersangka pun tidur di samping korban, dan tersangka dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras. Dan ketika itu jari tangan tersangka memegang daerah terlarang pada anaknya. Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban pun langsung memukul ayahnya, dan langsung pergi ke rumah tetangganya, kemudian menceritakan kejadian tersebut, di mana korban ini telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diataranya,1 buah baju kaus dan 1 buah celana dalam jeans pendek.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:51 WIB

Polda Kalteng Melaksanakan Pers Rilis Pengungkapan Kasus Korupsi di Disdik Kalteng, Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:42 WIB