Moral Bejat Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandung

- Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO |I Seorang ayah berinisial AY tega cabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tersangka AY melakukan perbuatan bejatnya ini akibat pengaruh minuman keras.

Terbongkarnya kelakuan AY ini, berawal korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya. Dan langsung melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Tersangka ini telah bercerai dengan istrinya, sedangkan anaknya yang jadi korban ini ikut dengan dia, yang mana kejadiannya saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu kios di Kecamatan Arsel,” kata AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan pencabulan ini bermula saat korban tengah berbaring di tempat tidur. Kemudian datang tersangka AY tidur di samping korban. Di ketahui saat itu AY dalam keadaan mabuk karena tercium aroma miras yang menyengat.

“Korban yang merupakan anak kandung tersangka tengah berbaring mau tidur. Kemudian tersangka pun tidur di samping korban, dan tersangka dalam keadaan mabuk karena tercium bau minuman keras. Dan ketika itu jari tangan tersangka memegang daerah terlarang pada anaknya. Mendapatkan perlakukan tidak senonoh, korban pun langsung memukul ayahnya, dan langsung pergi ke rumah tetangganya, kemudian menceritakan kejadian tersebut, di mana korban ini telah dicabuli oleh ayah kandungnya sebanyak 2 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diataranya,1 buah baju kaus dan 1 buah celana dalam jeans pendek.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB