LINTASKALIMANTAN.CO || Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menebar ancaman pada perkebunan kelapa sawit di Bumi Tambun Bungai. Dia menegaskan, seluruh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen akan dicabut izinnya.
Hal itu disampaikan Sugianto setelah mendengar aspirasi masyarakat Seruyan saat menghadiri kegiatan pasar murah di GOR Serba Guna, Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Seruyan.
”Perusahaan yang tidak patuhi kewajiban plasma 20 persen, saya perintahkan bupati cabut saja izinnya,” kata Sugianto, Senin 26 September 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugianto menegaskan kepada perusahaan yang sudah berjanji agar segera menepati janjinya.
”Jangan berbohong. Kalau tidak cabut saja izinnya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, anggota DPR RI Agustiar Sabran meminta perusahaan agar tak menyepelekan persoalan plasma 20 persen.
“Investasi perlu dijaga, tetapi hak masyarakat juga harus diperjuangkan. Kalau perusahaan tidak menjalankan plasma 20 persen, saya sepakat lebih baik cabut saja izinnya. Kapan perlu perusahaan dilarang jangan sampai beroperasi,” ungkap Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, akan menutup perkebunan apabila tidak menjalankan plasma.
”Sesuai arahan dari Pak Gubernur Kalteng, perusahaan yang tidak menepati janjinya akan kami lakukan (pencabutan izin, Red),” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dari 34 perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen.
”Yang sudah melaksanakan plasma masih sangat sedikit dan masih banyak yang belum,” bebernya. (*/rls/lk3/tim/red)