LINTASKALIMANTAN.CO |I Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan dua pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso KM 3,5 RT 031 Kelurahan Melayu Muara Teweh. Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi tersebut DA alias Dian (42) dan AM alias Andi (37). Rabu 28 September 2022
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba IPTU Arie Indra Susilo menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan.
Disampaikan Kasat penangkapan terhadap para pelaku setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu tanggal 28 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat total 3,94 gram brutto serta barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatannya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Arie, Kamis 29 September 2022 melalui rilis pers yang diterima media ini. (*/rls/lk1/hms/red)