Polisi Tangkap Seorang Nelayan Pelaku Pencabulan Anak SMP di Kubu Raya

- Reporter

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kubu Raya mengamankan seorang nelayan berinisial SN (27) tahun. Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi.

Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. mengtakan, Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022 lalu.

Diuraikan Kasat sebelumnya, kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, di dalam video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak terima melihat kejadian itu kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, tegas Rivanda Selasa 20 September 2022.

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 WIB, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban.

“Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban, imbuhnya

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*/rls/lk3/hms/red)

Berita Lainnya

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta milik Lansia
Kapolres Kobar, Akan Tindak Peron Yang Membeli Buah Sawit Curian
Cewek Diringkus Diduga Curi Hp di Bioskop
21 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Bengkayang
Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Para Pelangsir BBM di APMS & SPBU
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Serbuk Kristal
Dukungan Sejumlah Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kobar Kepada Polda Kalteng, Terkait Penangkapan Panglima Pajaji
Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi Kalteng
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:51 WIB

Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta milik Lansia

Selasa, 30 April 2024 - 13:25 WIB

Kapolres Kobar, Akan Tindak Peron Yang Membeli Buah Sawit Curian

Rabu, 24 April 2024 - 17:45 WIB

Cewek Diringkus Diduga Curi Hp di Bioskop

Selasa, 23 April 2024 - 17:49 WIB

21 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Bengkayang

Kamis, 18 April 2024 - 17:01 WIB

Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Para Pelangsir BBM di APMS & SPBU

Kamis, 18 April 2024 - 11:49 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Serbuk Kristal

Sabtu, 13 April 2024 - 17:10 WIB

Dukungan Sejumlah Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kobar Kepada Polda Kalteng, Terkait Penangkapan Panglima Pajaji

Senin, 8 April 2024 - 16:28 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi Kalteng

Berita Terbaru