21 Pucuk Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Polres Bengkayang

- Reporter

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang dalam acara Press Comprence memusnahkan 21 senjata rakitan. Acara berlangsung di Halaman Mako Polres setempat, Selasa, 23 April 2024, pukul 09:30 WIB.

Adapun senjata rakitan jenis Lantak dan Bomen tersebut merupakan milik masyarakat. Kemudian masyarakat menyerahkan secara sukarela kepada Pihak Polres Bengkayang.

Berkaitan dengan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres Bengkayang, dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut pihaknya dapatkan dari kegiatan Intelijen guna menciptakan kondusifitas di masyarakat.

“Alhamdulillah, masyarakat menyerahkan secara sukarela sebanyak 21 pucuk senjata api,” kata AKBP Teguh Nugroho.

AKBP Teguh Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mendeteksi beberapa titik yang masih menyimpan senjata api rakitan dan juga menghimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata tersebut kepada pihak kepolisian atau TNI.

“Kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum dan dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Kapolres Bengkayang berharap operasi ini akan membantu untuk menciptakan kondisi yang aman dan lancar menjelang Pemilu dan Pilkada yang akan diadakan pada bulan November mendatang.

“Semoga dengan operasi ini di tahun politik Pilkada yang akan diselenggarakan pada Bulan November nanti bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri Kejari Bengkayang, Forkopimda Bengkayang, Kodim 1209/Bky, Pengadilan Negeri Bengkayang, Instansi Pemerintah lainnya, Dewan Adat Dayak. (*/rls/ra/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page