LINTASKALIMANTAN.CO || Polres Kubu Raya mengamankan seorang nelayan berinisial SN (27) tahun. Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi.
Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. mengtakan, Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022 lalu.
Diuraikan Kasat sebelumnya, kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, di dalam video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak terima melihat kejadian itu kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, tegas Rivanda Selasa 20 September 2022.
Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 WIB, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban.
“Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban, imbuhnya
Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*/rls/lk3/hms/red)