Akibat Cemburu Tersangka Tancapkan Pisau Kepada Korban

- Reporter

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan. Kejadian ini beberapa waktu yang lalu, tersangka merasa cemburu terhadap korban. Diketahui ketika korban menjemput anak tersangka dengan mantan istrinya. Hal inilah yang menurut pengakuan tersangka membuatnya RS melakukan penganiayaan. Kejadian Di Jl Jenderal Sudirman, Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Awal mula kejadian Pada tanggal 06 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung, saat itu melihat korban melintas. Kemudian tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu. Setelah itu tersangka pulang kerumah mengambil helm dan satu buah pisau yang di simpan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Tersangka ke Sekolah Min Mendawai untuk mencari anaknya namun tidak ketemu. Setelah itu Tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Telkom, tidak berapa lama melintaslah korban yang membonceng anaknya. Melihat keadaan ini tersangka spontan memepet sepeda motornya dan memberhentikan Korban. Tersangka langsung turun dari sepeda motor dan menusukan pisau kearah badan bagian punggung belakang korban. Saat itu korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau kearah badan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, di Acara Pers Release, Jumat (16/09/2022).

Kemudian dia jelaskan barang bukti diamankan pihaknya, 1 lembar baju kaos kerah wama abu-abu merk Eiger terlihat ada bekas sobek sayatan. Satu lembar celana kain warna hitam. Satu buah pisau bergagang dari kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, Unsur Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page