Akibat Cemburu Tersangka Tancapkan Pisau Kepada Korban

- Reporter

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tersangka RS yang diduga melakukan penganiayaan. Kejadian ini beberapa waktu yang lalu, tersangka merasa cemburu terhadap korban. Diketahui ketika korban menjemput anak tersangka dengan mantan istrinya. Hal inilah yang menurut pengakuan tersangka membuatnya RS melakukan penganiayaan. Kejadian Di Jl Jenderal Sudirman, Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

“Awal mula kejadian Pada tanggal 06 September 2022 sekitar jam 09.00 WIB. Tersangka sedang duduk di warung, saat itu melihat korban melintas. Kemudian tersangka mengejar dan membuntuti korban namun tidak ketemu. Setelah itu tersangka pulang kerumah mengambil helm dan satu buah pisau yang di simpan di pinggang sebelah kiri. Kemudian Tersangka ke Sekolah Min Mendawai untuk mencari anaknya namun tidak ketemu. Setelah itu Tersangka singgah di pinggir jalan di dekat Telkom, tidak berapa lama melintaslah korban yang membonceng anaknya. Melihat keadaan ini tersangka spontan memepet sepeda motornya dan memberhentikan Korban. Tersangka langsung turun dari sepeda motor dan menusukan pisau kearah badan bagian punggung belakang korban. Saat itu korban terjatuh dari sepeda motor dan tersangka terus berulang kali menusukan pisau kearah badan korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani yang didampingi Satreskrim, di Acara Pers Release, Jumat (16/09/2022).

Kemudian dia jelaskan barang bukti diamankan pihaknya, 1 lembar baju kaos kerah wama abu-abu merk Eiger terlihat ada bekas sobek sayatan. Satu lembar celana kain warna hitam. Satu buah pisau bergagang dari kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, Unsur Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:24 WIB

Miliki 11,16 Gram Sabu, Pria di Kapuas Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Jan 2025 - 22:04 WIB