LINTASKALIMANTAN.CO || Rasanya belum kering tinta ini menulis berita kasus kekerasan terhadap anak saat ini muncul lagi. Perkara ini harus kita semua waspadai. Yang mana kasus ini dilakukan oknum bermoral bejat yang tidak mengindahkan hukuman beratnya, lantaran hati sudah diselimuti hawa nafsu diluar kewajaran.
Seorang anak yang masih berusia sebelas tahun ini yang wajib kita lindungi namun berbeda dengan seorang pria pelaku A (21) tersebut yang diduga malah merusak masa depannya.
Awalnya bocah yang menjadi korban ini menghubungi tersangka pada Minggu (28/8) sekitar pukul 14.00 WIB, untuk mengantarkan membeli jajan. Setelah itu tersangka A menjemput didepan gang dan langsung membeli jajanan yang diinginkan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pulangnya mereka singgah di kos – kosan tersangka. Melihat kondisi tersebut bagaikan se ekor kancil masuk ke lubang buaya. Ketika korban memberontak namun usaha ini tak berhasil. Kemudian tersangka diduga melakukan layaknya hubungan suami istri dan bahkan sasaran tembak pun dilakukannya diluar kewajaran.
“Pada saat itu korban ingin teriak tetapi mulut korban dibekap,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release di Halaman Mako Polres setempat, Jumat (02/09/2022).
Tak hanya itu, selang 1 jam kemudian, pemuda bejat ini kembali mengulangi perbuatannya. Usai melakukan perbuatan mesum itu, korban ditinggal sendiri di rumah kos dan malah pergi bersama rekannya.
Melihat keadaan ini korban keluar kamar untuk meminta pertolongan ke ibu kos. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban mengaku juga mendapat perlakuan sodomi.
“Ibu kos lalu menghubungi orang tua korban. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke SPKT dan langsung kami tindak lanjuti,” tutur Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolres barang bukti sudah diamankan pihaknya. Akibat perbuatan pelaku ini maka akan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)