Dua Wanita Diduga Mucikari Secara Online Di Kobar

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dua wanita diduga sebagai pelaku mucikari secara online. Pada saat ini IR dan  WIN ditetapkan sebagai tersangka. Berawal adanya seorang laki-laki memesan untuk bisa menemani layaknya hubungan suami istri kepada WIN. Kemudian WIN menghubungi IR apa yang dipesan si hidung belang ini. Yang mana IR memberikan foto – foto yang siap untuk melayani dengan tarif yang ditentukannya.

Setelah ada kesepakatan antara wanita yang mau melayani pesanan pria hidung belang tersebut. Berangkatlah IR dan wanita ini ke sebuah Hotel dan bertemu dengan  pria yang memesan ini. Ketika itu IR beranjak dari Hotel sedang korban dan pria masuk kedalam kamar.

Selang beberapa waktu kemudian Petugas langsung menggerebek korban dan pria hidung belang yang pada saat itu sedang berduaan di dalam kamar. Terjadi pada hari  Selasa, 30 Agustus 2022 Sekitar Jam 23.30 WIB di Hotel Avila Jl. Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WIN dihubungi seorang laki-laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak bisa  berhubungan badan. Kemudian WIN menghubungi IR dan menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan beberapa foto wanita cantik. Salah satu foto korban yang ditawarkan siap melayani walaupun awalnya tidak mau melayani jika di Hotel dengan tarif Rp 1.000.000. Namun setelah IR meyakinkan korban, jika kurang tarifnya  akan dibicarakan lagi dengan tamunya itu,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada saat Pers Release di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (02/09/2022).

Lanjut Kapolres jelaskan bahwa pelaku IR dan korban menuju sebuah hotel dan ketika itu bertemulah dengan pria yang memboking.

“Pukul 23.30 Wib korban dijemput tersangka IR menuju Hotel Avila dan sesampainya di Hotel Avila. IR bertemu dengan seorang pria yang merupakan pria yang meminta jasa sex terhadap korban. Setelah itu IR meninggalkan korban. Lalu korban pun masuk kedalam kamar. Dan tidak beberapa lama saat dikamar, ada yang mengetuk pintu kamar yang ternyata petugas dan kemudian petugas membawa ke Polres Kotawaringin Barat,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya, yaitu 1 unit HP merk Iphone tipe 13 Pro, 1 unit HP Samsung Galaxy A03, 1 buah buku rekening Bank BRI, 1 buah ATM BRI dan 1 buah ATM BCA.

Akibatnya kedua pelaku ini ditetapkan sebagai  tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 (1)  UU RI tahun 2007 atau Pasal 296 KUH Pidana,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tuntutan Lahan Plasma 20% PT Agro Lestari Sentosa Masih Belum Menemukan Titik Terang

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB