LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah buron selama 17 hari dari pengejaran jajaran tim gabungan Polres Barito Utara yang diback up tim gabungan Polres Barsel, Polda Kalteng. Akhirnya dua pelaku berinisial Lora (35) dan Acong (40) yang telah melakukan penganiayaan berat (Anirat) terhadap operator greeder Gaduk (47) di Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Minggu 14 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengungkapkan kronologis penangakapan tertadap para pelaku ada sedikit mengalami kesulitan karena usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur masuk ke hutan.
Uraikan Kasat, setelah dilakukan penyelidikan berhari-hari dari satu tempat ke tempat yang lain berdasarkan informasi yang didapat akhirnya tim memperoleh informasi yang A1 bahwa kedua tersangka terlihat tinggal di sebuah pondok didalam hutan Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agar target tidak lepas Anggota kemudian berkoordinasi dengan anggota Unit Buser satreskrim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai terkait cara bertindak dan situasi hutan di tempat kedua tersangka tinggal,” ujar Wahyu.
Setelah dengan perhitungan matang pada senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB usai berkolidasi dengan personil Pospol Patas, Polsek Gunung Bintang Awai, Polres Barito Selatan. Anggota melanjutkan berangkat dari Pospol Patas sekira pukul 21.00 WIB dengan menggunakan Mobil dan sepeda motor menuju Desa Malungai Raya.
Disampaikan Kasat, untuk sampai ke pondok pelaku anggota berjalan kaki sambil melakukan penyisiran sepanjang 4 KM kedalam hutan karena akses jalan darat hanya bisa ditempuh melalui jalan setapak warga kampung.
“Dini hari sekitar pukul 02.15 WIB pada hari Selasaa tanggal 30 Agustus 2022 anggota gabungan Sat Reskrim Polres Barut, Polsek Gunung Timang, Unit Buser Satresktim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai berhasil meringkus tersangka Acong dan Lora di dalam pondok dihutan Muara Malungai,” ungkap Wahyu.
Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan 2 (dua) bilah parang lengkap dengan sarung parang yang digunakan kedua tersangka pada saat kejadian.
“Dari hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat terhadap korban Gaduk operator Greeder di Desa Batu Raya 1 pada Minggu 14 Agustus lalu,” terang Kasat.
Dari keterangan kedua tersangka setelah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat tersebut kedua tersangka kabur ke dalam hutan Desa Batu Raya, Kabupaten Barito Utara sekitar 1 minggu sambil memikirkan cara untuk melanjutkan pelariannya.
Kemudian kedua tersangka mencari perahu di sekitar sungai, setelah mendapat perahu milik warga kedua tersangka melanjutkan pelariannya hingga menemukan sebuah pondok di dalam hutan Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk dijadikan tempat tinggal sementara.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 huruf ke 2 KUH Pidana atau 354 ayat 1 KUH Pidana,” pungkas Wahyu. (*/rls/lk1/red)