PN Kuala Kapuas Tolak Prapradilan AS, Hakim Nyatakan Sikap Penyidik Sah dan Sudah Berdasarkan Hukum

- Reporter

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Timpah pada Selasa 5 Juli 2022 lalu mengamankan lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, kemudian dalam kasus tersebut penyidik menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pemilik kayu yang di muat di truk sejumlah 5 unit yaitu milik saudara AS.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas , Senin (15/8/2022) pagi,

Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.

“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.

Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal loging.

“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut penahanan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum dan tindakan rangkaian atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak
Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan
Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab
LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 09:04 WIB

ASBADATA Kalteng Rayakan HUT ke-8, Didorong Terus Lestarikan Budaya Dayak

Kamis, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pelajar, Ditbinmas Polda Kalteng  Adakan Pembinaan Dan Penyuluhan di SMP Asseruyaniyyah Seruyan

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Pererat Silaturahmi, Bank Kalteng Cabang Pulpis Gelar Halal bihalal Bersama Pemkab

Senin, 14 April 2025 - 17:22 WIB

LSR-LPMT Kalteng Hadiri Halal Bihalal di Kantor Gubernur, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Pulpis Imbau Agar ASN Dan TKHL Wanita Gunakan Pakaian Rapi Dan Sopan

Senin, 14 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Kalteng Gelar Nobar Timnas U-17 Vs Korea Utara, Doorprize Jutaan Rupiah Menanti

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:21 WIB

Seorang IRT bersama barang bukti sabu diamankan Polres Kobar (Lintas Kalimantan/Ist)

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:10 WIB

You cannot copy content of this page