PN Kuala Kapuas Tolak Prapradilan AS, Hakim Nyatakan Sikap Penyidik Sah dan Sudah Berdasarkan Hukum

- Reporter

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN.CO || Jajaran Polsek Timpah pada Selasa 5 Juli 2022 lalu mengamankan lima unit truk dengan muatan kayu olahan diduga tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal, kemudian dalam kasus tersebut penyidik menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pemilik kayu yang di muat di truk sejumlah 5 unit yaitu milik saudara AS.

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, saudara AS pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas , Senin (15/8/2022) pagi,

Praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan menyatakan rangkaian tindak tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Timpah sah dan berdasarkan atas hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy mengatakan, dalam kasus ini sudah sesuai prosedur dan itu itu disampaikan oleh ketua hakim tadi.

“Dalam enam program prioritas Polda Kalteng, salah satunya adalah kejahatan lingkungan. Maka dari itu kami tidak segang-segang dalam menindak kasus pengrusakan lingkungan seperti ilegal loging ini,” ungkap Ipda Fadlullah Azmy.

Disampaikannya, kan sudah jelas putusan majelis hakim menolak gugatan tersangka, artinya mereka mendukung dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ilegal loging.

“Dalam putusan hakim tadi ada beberapa poin diantaranya, seperti menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum. Kemudian putusan hakim tadi juga menyebut penahanan terhadap pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum dan tindakan rangkaian atas penyidikan kepada termohon adalah sah dan berdasar atas hukum,” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB