LINTASKALIMANTAN.CO || Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap 3 orang sindikat sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan dalam pers release mengungkapkan bahwa ketiga tersangka insial M, JU dan JA yang diamankan tersebut merupakan dalam satu jaringan.
“Sindikat ketiga orang tersebut diduga mendapatkan sabu dari satu orang yang sama dengan peran yang berbeda-beda. Dalam mengedarkan sabu di wilayah Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (08/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa pengungkapan jaringan Narkoba tersebut pada 1 Agustus 2022. Adapun peranan tersangka, M yaitu membeli sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.
“Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang berada di Kumai atas nama Endut (DPO).
Sedangkan, tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir dari tersangka JU, untuk mengambil sabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.
“Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai, namun pada saat itu ia sudah tidak berada dirumahnya atau melarikan diri,” jelasnya.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.
Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.
“Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut, terkait dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rhd/red)