Sindikat Pengedar Sabu Diamankan Di Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap 3 orang sindikat sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan dalam pers release mengungkapkan bahwa ketiga tersangka insial M, JU dan JA yang diamankan tersebut merupakan dalam satu jaringan.

“Sindikat ketiga orang tersebut diduga mendapatkan sabu dari satu orang yang sama dengan peran yang berbeda-beda. Dalam mengedarkan sabu di wilayah Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (08/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa pengungkapan jaringan Narkoba tersebut pada 1 Agustus 2022. Adapun peranan tersangka, M yaitu membeli sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.

“Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang berada di Kumai atas nama Endut (DPO).

Sedangkan, tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir dari tersangka JU, untuk mengambil sabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.

“Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai, namun pada saat itu ia sudah tidak berada dirumahnya atau melarikan diri,” jelasnya.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.

Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.

“Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut, terkait dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:18 WIB

Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Danrem 102/Pjg Perkuat Tali Silaturahmi Ke DPRD Prov. Kalteng

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:27 WIB