Sindikat Pengedar Sabu Diamankan Di Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap 3 orang sindikat sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan dalam pers release mengungkapkan bahwa ketiga tersangka insial M, JU dan JA yang diamankan tersebut merupakan dalam satu jaringan.

“Sindikat ketiga orang tersebut diduga mendapatkan sabu dari satu orang yang sama dengan peran yang berbeda-beda. Dalam mengedarkan sabu di wilayah Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (08/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa pengungkapan jaringan Narkoba tersebut pada 1 Agustus 2022. Adapun peranan tersangka, M yaitu membeli sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.

“Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang berada di Kumai atas nama Endut (DPO).

Sedangkan, tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir dari tersangka JU, untuk mengambil sabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.

“Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai, namun pada saat itu ia sudah tidak berada dirumahnya atau melarikan diri,” jelasnya.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.

Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.

“Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut, terkait dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page