Sindikat Pengedar Sabu Diamankan Di Polres Kobar

- Reporter

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah berhasil menangkap 3 orang sindikat sabu, yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan dalam pers release mengungkapkan bahwa ketiga tersangka insial M, JU dan JA yang diamankan tersebut merupakan dalam satu jaringan.

“Sindikat ketiga orang tersebut diduga mendapatkan sabu dari satu orang yang sama dengan peran yang berbeda-beda. Dalam mengedarkan sabu di wilayah Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, di Halaman Mako Polres Kobar, Senin (08/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa pengungkapan jaringan Narkoba tersebut pada 1 Agustus 2022. Adapun peranan tersangka, M yaitu membeli sabu kepada tersangka JU sebanyak 2 kaki.

“Pembelian pertama 20 gram yang kedua 20 gram dalam waktu yang berbeda,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka JU ini memperoleh sabu yang dijual kepada tersangka M, dari bosnya yang berada di Kumai atas nama Endut (DPO).

Sedangkan, tersangka JA ini adalah orang suruhan atau kurir dari tersangka JU, untuk mengambil sabu tersebut di Kumai dan mengantarkan sabu tersebut ke tersangka M.

“Jadi, setelah diamankanya tersangka JU dan JA anggota Satnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah Endut yang berada di Kumai, namun pada saat itu ia sudah tidak berada dirumahnya atau melarikan diri,” jelasnya.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, dari tersangka M yaitu 3 plastik klip dengan berat sabu 0,68 gram ditambah 8 klip sabu dengan berat bersih 34,13 gram yang dibungkus tissue.

Kemudian, tersangka JU dan JA ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,75 gram. Bahwa dua paket sabu tersebut adalah upah dari M, karena bisa menyediakan sabu.

“Sedangkan 1 paket, adalah upah dari bosnya JU yang ada di Kumai, karena telah menjualkan sabu,” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku tersebut, terkait dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB