LINTASKALIMANTAN.CO || Memasuki bulan Agustus tidak membuat surut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotabaru dalam upaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, justru semakin ditingkatkan.
Alhasil selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 1, 2 dan 3 Agustus 2022, atas informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang mendalam, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Tujuh orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda yakni di Kelumpang Hulu,Hilir dan Selatan termasuk barang bukti (BB) narkoba jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasatresnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam melalui keterangan persnya menyebutkan, pengungkapan pertama kali pada Senin tengah malam (2/8/22) sekira pukul 00.00 Wita.
Petugas mengamankan AY (27) warga Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu, Ar (29) warga Desa Limbungan Kecamatan Hampang, MR (19) warga Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu dan Am (27) warga Desa Lalapin Kecamatan Hampang.
“Dari tangan ke empat pelaku, kami mengamankan BB yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 4 paket plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu,” sebut Kasat Narkoba Nur Alam
Selanjutnya, pada selasa menjelang subuh, (2/8/22) pukul 04.00 Wita petugas kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu.
Pelaku berinisial HN (45) dan GL (18), warga Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu, masing-masing di tangkap di rumahnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati BB dengan jumlah 2 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 2.74 gram (bruto) berikut 2 unit handphone,” lanjut Kasatnarkoba.
Kemudian pada rabu sore 03 Agustus 2022 pukul 18.30 Wita petugas dari Polsek Kelumpang Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka SG (32) warga Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan.
Pelaku sendiri di tangkap di Desa Sungai Nipah RT 06/03, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
“Tersangka SG (32) diamankan oleh Anggota Polsek Kelumpang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan BB sebanyak 1 paket diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam plastik klip dengan berat 0.50 gram yang dimasukkan dalam saku celana sebelah kanan,” tambahnya Akp Nur Alam Mantan Kapolsek Kelumpang Hilir itu.
Saat ini, ketujuh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/rls/duk/red).