LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang perempuan asal Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah berinisial SK, ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Selain itu, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap seorang perempuan lainnya asal Manado Sulawesi Utara (Sulut). Kasus perdagangan orang yang diungkap Polda Sulut ini melibatkan perempuan asal Manado dan Barito Utara ini terjadi di wilayah Kalimantan Tengah pada Kamis 2 Juni 2022 lalu.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat jumpa pers di Balai Wartawan Markas Polda Sulut, Kamis 28 Juli 2022 sore, mengatakan, pelaku kasus perdagangan orang berinisial DT (27), warga Kota Manado, Sulut, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korbannya adalah dua orang perempuan di bawah umur yakni, RD (13) dan IM (17),” kata Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Terungkapnya kasus perdagangan orang tersebut berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu 12 Juni 2022.
Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Mulyatno.
Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti itu, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban.
“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK,” ujarnya.
Gani Siahaan menjelaskan, saat direkrut oleh pelaku, kedua korban tidak tahu pasti akan dipekerjakan sebagai apa.
“Diduga saat merekrut, para terduga pelaku menjanjikan pekerjaan yang baik dan layak,” ujarnya.
Tetapi ternyata saat sampai di Kalimantan Tengah, kedua korban dipekerjakan di kafe milik pelaku SK sebagai pelayan kafe.
“Juga mendampingi tamu bahkan juga dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) di kafe tersebut,” ujar Gani Siahaan.
Kedua korban sengaja dibuat untuk berutang kepada para pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara dan selama bekerja keduanya belum pernah mendapatkan gaji sama sekali.
“Utang yang dimaksud adalah tentang pembiayaan mulai dari biaya keberangkatan maupun biaya hidup selama kedua korban di Kalimantan Tengah. Kasus ini kami selidiki dan tangani lebih lanjut,” ujar Gani Siahaan.
Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Markas Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Mulyatno. (*/rls/lk1/red)