LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa seorang kakek berinisial SGT (67) ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli anak dibawah umur. Pasalnya tersangka telah tega merenggut kehormatan cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
“Pada sekitar bulan April 2022 sekitar jam 17.00 Wib, saat ibu korban pulang kerja diberi tahu ibu mertua yang merupakan nenek dari korban bahwa suaminya SGT mencabuli anaknya (6 Tahun),” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres menjelaskan bahwa korban dicabuli sebanyak 3 kali. Sebelumnya tersangka mengiming-imingi akan membelikan es krim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka melakukan perbuatan tercela dengan cara memegang kemaluan korban. Setelah itu pelapor menanyakan lebih dalam lagi ternyata anak pelapor telah dilecehkan sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kabagops Kompol Wilhelmus Helky dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat pers release, di Mako Polres Kobar, Rabu (20/07/2022).
Kemudian, Kapolres mengungkapkan bahwa perbuatan tercela tersangka ini mengakibatkan anak mengalami trauma ketika buang air kecil terasa sakit.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red).