Istri Laporkan Ulah Bejat Suaminya, Akibat Cabuli Anak Tiri Dan Keponakannya Dilecehkan

- Reporter

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria S (53) dengan tega cabuli anak tirinya dan juga melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Yang semestinya melindungi dan menjaganya. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kobar.

Adapun tersangka tersebut warga di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ulah bejat pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut dari Tahun 2014.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa terungkapnya tersangka dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, pada tanggal 16 dan 17 Juli 2022. Bermula tersangka ini cekcok dengan istrinya hingga melaporkan suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang merupakan anak tiri tersangka pada saat itu masih duduk di kelas 3 SD sudah dicabuli,”
kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim. Pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Rabu (20/07/2022).

Kemudian Kapolres juga menjelaskan, tersangka juga melecehkan keponakannya pada tahun 2016. Pada saat itu membantu menjemput di sekolah, kala itu orang tua korban terlalu lama menjemput.

“Tersangka membonceng sekaligus anak tirinya dan keponakan. Karena ada keperluan anak tirinya untuk diantarkan ke tempat temannya, ketika itu keponakan tersebut disuruh menunggu di motornya saja. Di situlah tersangka mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan bejatnya,” kata Bayu.

Lanjut Kapolres terangkan, atas kejadian ini ibu kandung korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan suaminya kepada pihak berwajib. Yang mana anak tiri dan keponakannya mengalami trauma. Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, satu buah celana panjang warna hitam dan 1 buah celana dalam warna pink.

“Akibat ulah bejat tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), atau UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red).

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page