LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria S (53) dengan tega cabuli anak tirinya dan juga melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Yang semestinya melindungi dan menjaganya. Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kobar.
Adapun tersangka tersebut warga di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ulah bejat pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut dari Tahun 2014.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa terungkapnya tersangka dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, pada tanggal 16 dan 17 Juli 2022. Bermula tersangka ini cekcok dengan istrinya hingga melaporkan suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban yang merupakan anak tiri tersangka pada saat itu masih duduk di kelas 3 SD sudah dicabuli,”
kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim. Pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Rabu (20/07/2022).
Kemudian Kapolres juga menjelaskan, tersangka juga melecehkan keponakannya pada tahun 2016. Pada saat itu membantu menjemput di sekolah, kala itu orang tua korban terlalu lama menjemput.
“Tersangka membonceng sekaligus anak tirinya dan keponakan. Karena ada keperluan anak tirinya untuk diantarkan ke tempat temannya, ketika itu keponakan tersebut disuruh menunggu di motornya saja. Di situlah tersangka mengambil kesempatan dengan melakukan perbuatan bejatnya,” kata Bayu.
Lanjut Kapolres terangkan, atas kejadian ini ibu kandung korban tidak terima, dan akhirnya melaporkan suaminya kepada pihak berwajib. Yang mana anak tiri dan keponakannya mengalami trauma. Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, satu buah celana panjang warna hitam dan 1 buah celana dalam warna pink.
“Akibat ulah bejat tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), atau UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU RI no 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014, tentang pelindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red).