LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali jajaran Polres Katingan melakukan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) diwilayah Kabupaten Katingan. Alhasil dari operasi peti tersebut sembilan orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DAP, NAQ, IW, JFM, LMJ, JAR, IM, NG dan STN. Pada Ksmis 14 Juli 2022.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan, sembilan orang pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas di jalan Baun Bango kilometer lima yang masih masuk dalam kawasan Desa Tumbang Liting. Penangkapan dilakukan Sekitar pukul 15.00 WIB terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Lanjut Kapolres adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mesin diesel 20 HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik warna biru, tiga lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu batang selang spiral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, dua perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijin tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Katingan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” Terangnya.
Disebutkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku disangkakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus Milliar Rupiah,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, Polres Katingan sering memberi himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan illegal minning.
Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas dengan cara memberi himbauan dari rumah ke rumah hingga sosialisasi lewat spanduk dan pamplet. Pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pelanggaran. (*/rls/tim/red)