LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah memperoleh laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba, aparat kepolisian langsung menggelar penyelidikan.
“Jadi pasca diterimanya laporan dari warga, kami Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian menindaklanjutiny,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (12/7/2022) pagi.
“Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Pantai Cemara Labat I Rt 001 Rw 001 Kelurahan Pahandut Seberang, kami lantas mencurigai salah satu pria,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas dan disaksikan para saksi dan Ketua Rt setempat, petugas melakukan pemeriksaan badan dan lokasi terduga pelaku berinisoal Ma (47).
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti dengan menemukan 13 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yaitu sekitar 4,29 gram,” ujarnya.
“Disamping sabu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 buah gunting, 1 sendok sabu, 1 kaleng plastik warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp. 800.000,-” urainya.
Atas dasar ini, terang Asep, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(*/rls/hms/red).