3 Pelaku Pencuri Aset Negara di Kantor Bandara Beringin, Berhasil Diringkus, 1 Diantara Pelaku Wajib Lapor

- Reporter

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku pencurian aset Negara Agus (30), Sukirno alias Pak De (47) dan Angki (33) yang berhasil tangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng. (foto:ist/hms)

Tiga pelaku pencurian aset Negara Agus (30), Sukirno alias Pak De (47) dan Angki (33) yang berhasil tangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng. (foto:ist/hms)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali aksi pencurian diwilayah hukum Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil diungkap satuan yang berlogo busur panah yang telah merugikan Negara sebesar Rp. 472.206.325,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).

“Kejadian bermula diketahui saat seorang pegawai Dwi Lestari mengambil barang yang berada di kantor Bandar Udara Beringin ternyata beberapa barang raib tidak berada ditempat atau hilang,” ucap Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana kepada media ini. Kamis 30 Juni 2022.

Diuraikan Kasat Reskrim untuk barang-barang aset Bandar Udara Beringin yang hilang dilaporkan adalah berupa 8 (delapan) buah Baggage Trolly, 1 (satu) buah tabung pemadam api, 14 (empat belas) buah kursi besi/metal warna hitam, 31 (tiga puluh satu) buah kursi besi/metal warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dorong, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput gendong, 1 (satu) unit AC Window merk Sanyo 1.5, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) buah kursi dorong (Frantline), 1 (satu) buah kursi dorong (kursi kerja staff), 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dan 1 (satu) unit Rambu papan tambalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Barut sebuah unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins23 KVA UC1184E 16 dari ketiga pelaku.

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar jam 16.00 WIB, di kantor Bandar Udara Beringin, jalan Pendreh, KM. 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, anggota mengamankan Sukirno alias Pak De (47) karena dicurigai pada saat itu berada di area Bandar Udara Beringin sedang mengumpulkan barang bekas, akibat kurangnya bukti yang cukup akhirnya Sukirno diwajibkan melaksanakan Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis ke kantor Satreskrim Polres Barut,” terang Wahyu.

Disampaikan Wahyu berkas kerja tim Satreskrim Polres Barut melakukan penyelidikan didapat informasi dari informan bahwa ada melihat Agus (30) bersama Pak De (47) dan Angki (33) membawa mesin yang tidak diketahui jenisnya menuju arah tempat jual beli rongsokan yang berada di Kelurahan Jingah.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota kepada milik tempat jual beli rongsokan Ia mengakui bahwa ada tiga orang datang menjual 1 (satu) unit Generator Set (Lab Scale) merk Perkins 23 KVA UC1184E 16 dan pada saat melakukan transaksi tersebut terekam oleh cctv yang dipasang oleh pemilik tempat jual beli rongsokan,” kata Kasat.

Akhirnya, ketiga pelaku berhasil tangkap ditempat yang berbeda untuk Pak De kita amankan saat datang ke Kantor Satreskrim Polres Barut untuk melaksanakan wajib lapor pada hari Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 11.00 WIB, tidak menunggu lama hanya berselang sekitar 3,5 pelaku Agus (30) berhasil ditangkap saat sedang berada bengkel jalan H. Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara. Kemudian tepat sekira jam 16.00 WIB kembali anggota meringkus Angki (33) dirumah jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Barito Utara.

“Menurut pengakuan dari ketiga tersangka mesin curian dan barang-barang yang sebelumnya telah berhasil diambil, dijual ke tempat jual beli rongsokan yang tidak dikenal namanya oleh ketiga tersangka. Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan kita persangkakan dengan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

SAHH..!!! Rusli-Syairi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Kotabaru Terpilih
Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas
Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul
Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025
Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga
Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025
Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:25 WIB

Di Taman Wisata Alam, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas

Minggu, 5 Januari 2025 - 00:47 WIB

Dukung Kelancaran Jamaah Haul Guru Sekumpul Personel Kodim 1011/Klk Amankan Mobilitas Jemaah Haul Guru Sekumpul

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:34 WIB

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:51 WIB

Kemenag Kobar Rayakan Hari Amal Bhakti Dengan Kegiatan Sosial dan Olahraga

Kamis, 2 Januari 2025 - 04:37 WIB

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Kinerja ASN, Di Hari Pertama Kerja 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:01 WIB

Awali Tahun 2025, Kodim 1011/Klk Ikut dalam Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Selasa, 31 Desember 2024 - 06:41 WIB

Launching Videotron Jelang Awal Tahun 2025 di Kobar

Senin, 30 Desember 2024 - 18:18 WIB

Grand Opening Genius Shopping Center, Tempat Pusat Belanja dan Pendidikan

Berita Terbaru