LINTASKALIMANTAN.CO || Warga benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus berjuang mati-matian menuntut dan mempertahankan hak-hak kelola lahan/ladang yang telah digarap sejak berpuluh-puluh tahun tiba-tiba digarap secara sepihak oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) untuk di land clearring pembukaan areal tambang batubara.
Lima warga Benangin, yang menuntut dan mempertahankan haknya melawan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT BEK akhirnya dimediasi oleh pihak penegak hukum Polres Barito Utara agar menjaga situasi kamtibmas khususnya diwilayah Hukum Polres Barito Utara.
Kini warga yang tanahnya digarap PT BEK merasa sangat dirugikan, karena saat mediasi sedang berjalan, perusahaan tambang yang sahamnya juga dimiliki mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra, justru leluasa terus membuka dan menggarap lahan yang diklaim warga, tanpa memberikan ganti rugi sepeser pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak menghalangi dan merintangi PT BEK. Tetapi kami hanya melarang menggarap bekas ladang dan belukar sebelum dibayar oleh PT BEK. Itu hak kami yang harus dihormati oleh perusahaan,” Seniuq didampingi Jamil warga Desa Benangin I kepada media Lintaskalimantan.co, usai mengikuti mediasi di Mapolres Barut, Rabu 08 Juni 2022 malam.
Sebelumnya, Seniuq bersama 4 warga lainnya, yakni yakni Jamil, Simandi, Rayendianto, dan Supalmanto telah mengirim surat tertanggal 05 Juni 2022 kepada pimpinan PT BEK. Isi surat perihal pencekalan atau penundaan penggarapan lahan masyarakat Benangin di areal IPPKH 539 PT BEK.
Mereka berlima mati-matian mempertahankan hak mereka menghadapi PT BEK sebagai perusahaan batu bara raksasa karena merasa hak-hak mereka dirampas perusahaan begitu saja.
“Kami jelas keberatan kalau PT BEK tetap menggarap lahan tetapi ganti rugi belum klir dibayar. Kami menghormati proses mediasi tetap berjalan, meskipun 2 kali mediasi belum ada titik temu. Jadi kami selaku warga yang sangat dirugikan, karena PT. BEK tetap menggarap lahan yang bermasalah, dan kami sudah meminta cek lapangan namun sampai sekarang belum ada realisasi dari perusahaan,” ungkap Seniuq didampingi juru bicara warga, Moses.
Sebelumnya Moses bersama 5 warga mengirim surat kepada perusahaan tambang terkemuka itu agar menunda pembukaan lahan milik masyarakat di areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) 539 PT BEK.
Bukan itu saja, mereka juga meminta agar sistem pembebasan lahan yang dilakukan oleh eksternal atau landcom PT BEK di audit secara menyeluruh oleh Top Manajer atau auditor independen.
“Karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh oknum landcom, sehingga merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak kelola atas lahan tersebut, contohnya seperti yang dialami oleh 5 warga ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada lagi warga yang lain dirugikan bernasib sama seperti ini,” tegas Moses.
Menurut Moses alasannya karena faktanya pihak landcom yang semestinya bertugas dan bertanggungjawab untuk urusan pembebasan lahan-lahan milik masyarakat tak pernah mengecek lapangan, tetapi mengandalkan pengukuran di atas meja.
Masih kata Moses, terkait pembebasan lahan di IPPKH 539 sebagian terindikasi salah bayar. Entah ini disengaja ataupun tidak, namun pihak PT BEK diduga membayar kepada orang yang salah, bukan, pemilik lahan, sehingga mengabaikan pemilik atau pengelola lahan yang sebenarnya.
“Dalam hal ini, kami menantang pihak perusahaan untuk berani terbuka dan transparan. Kalau memang sudah, membayar, kepada siapa perusahaan membayar dan apa yang menjadi dasar membayarnya, ” beber Moses.
Saat bertemu di Mapolres Barut, baik Suriadi, Agustinus, dan Edy selaku wakil PT BEK tidak memberikan keterangan, Rabu malam. “Silakan dengan Pak Suryadi, ” ujar Edy singkat.
Dari kesimpulan mediasi tidak ada titik terang terkait nasib lahan 5 warga yang telah digarap oleh PT BEK hanya saja Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi dan bersedia mengikuti tahapan-tahapan mediasi di Polres Barito Utara.
Selain itu kedua belah pihak sepakat akan menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif dan selama proses mediasi tidak ada gangguan aktivitas pertambangan kepada investor.
Kemudian, mediasi akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 mendatang, atau sesuai waktu kesepakatan kedua belah pihak. (*/rls/ang/tim/red)