LINTASKALIMANTAN.CO || Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 pada rabu 8 juni 2022 yang dilaksanakan secara online.
Dalam sambutannya Teguh sampaikan bahwa Fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 ini sesuai dengan Pasal 102 Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang ata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dan Pasal 3 Permendagri 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 bahwa fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Tahun 2023 untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri melalui Ditjen Bina Bangda serta Kabupaten/Kota difasilitasi oleh Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teguh jelaskan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Provinisi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan fasilitasi Ranperkada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 melalui sistem sipd.kemendagri.go.id. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 750 orang partisipan yang terdiri dari 34 Provinsi serta 514 Kabupaten /Kota ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Teguh juga mengingatkan kepada Pemerintah daerah provinsi , kabupaten/kota agar dapat menindaklanjuti hasil Musrenbang RKPD kedalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023 sebelum Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan Fasilitasi Ranperkada atas RKPD Tahun 2023. Dalam Hal ini Ditjen Bina Bangda akan melaksanakan fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2017 kepada Provinsi mulai tanggal 13 Juni -24 Juni 2022.
Teguh juga mengingatkan agar Daerah melengkapi semua persyaratan Fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 seperti Surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Rancangan akhir RKPD, Berita Acara kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2023, Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD/RPD dan RKPD, Review APIP atas Rancangan Akhir RKPD Tahun 2023, dan Form fasilitasi RKPD 2023.
Sebagai penutup Teguh harapkan fasilitasi Ranperkada RKPD 2023 nanti dapat terlaksana secara tertib dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga proses penetapan RKPD dapat dilakukan secara tepat waktu sebagaimana yang termuat didalam Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, yaitu paling lambat tanggal 30 Juni 2022 bagi provinsi serta 1 minggu setelah penetepan RKPD Provinsi untuk Kabupaten/Kota. (*/rls/red)