LINTASKALIMANTAN.CO || Danramil 1013-02/Montallat Kodim 1013/Mtw bersama Unsur Tripika membantu penyelesaian sengketa tanah antara Sdr. Inson dan Sdr. Wolto bertempat di Kantor Desa Kamawen Kec. Montallat Kab. Barito Utara. Kamis (12/05/2022).
Dalam mediasi tersebut turut hadir Camat Montallat, Kapolsek Montallat, Danramil Montallat, Demang Adad, Kepala desa kamawen, Mantir Desa Kamawen, Sdr. Inson dan Sdr. Wolto.
Pada kesempatan ini Danramil 1013-02/Montallat Peltu Gunawan mengatakan,”Permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayah dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Danramil juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kecamatan. Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir disini untuk mendampingi lurah memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Danramil menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan,” pungkas Danramil.
Tanah seluas kurang lebih 36ha rencananya akan di gunakan pelabuhan (Jeti) oleh Perusahaan PT. LHL (Lautan Hutan Lestari) namun mediasi belum ada titik temu dan kedua belah pihak bersepakat akan dilaksanakan pengecekan dilapangan pada hari Minggu 15 Mei 2022.
(*/rls/pendim/Wln/red)