LINTSKALIMANTAN.CO || Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pembentukan watak serta kepribadian terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Lembaga ini setiap harinya selalu melakukan monitoring terhadap WBP baik dari kesehatan, kebersihan lingkungan hingga kebersihan pribadi setiap WBP tanpa terkecuali salah satunya kegiatan pemangkasan rambut.
Huzaifah Makmur Hidayah, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh mengatakan kegiatan rutin pemangkasan rambut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang salah satunya mengatur larangan memanjangkan rambut bagi warga binaan laki-laki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemangkasan rambut diperuntukan bagi seluruh warga binaan baik yang baru masuk maupun lama dengan rambut panjang dan tidak rapi, dengan di pangkas kelihatan rapi,” ujar Makmur sapaan akrabnya, Jum’at 6 Mei 2022.
Pemangkasan rambut di lakukan oleh warga binaan yang telah dilatih dalam keterampilan memangkas rambut.
Ditambahkannya untuk kelengkapan alat-alat pemangkas rambut telah disediakan oleh Lapas dengan pendampingan dari anggota regu pengamanan.
“Selain melatih kemampuan WBP yang memiliki bakat dan minat di bidang pemangkasan rambut, kita juga berharap kelak yang bersangkutan kembali ke masyarakat sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” tutup Kalapas. (*/rls/hms/red)