Terima Seorang Pria Tersangka Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Penyidikan

- Reporter

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat ditemui pada ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria tersebut yakni berinisial DS (26), yang diamankan oleh petugas dari Ditsamapta Polda Kalteng ketika sedang melaksanakan patroli kamtibmas pada kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada tersangka DS dan berhasil menemukan barang berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu pada Hari Senin (25/4/2022) lalu.

“Tersangka DS diamankan petugas pada pukul 23.00 WIB pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” terang Kompol Asep.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka pun segera diamankan petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.

Apabila terbukti bersalah, DS pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/Ted).

Berita Lainnya

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU
Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas
Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng
Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops
Polres Kapuas Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan
BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA
Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:55 WIB

Mutasi Jabatan Kesatuan, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 PJU

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:49 WIB

Banjir Besar di Bekasi, Polri Kawal dan Ijinkan Pengendara Motor Melintas di Jalan Tol Mendapat Apresiasi dari Masyarakat Luas

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:34 WIB

Warga dan Aparat Gotong Royong Timbun Jalan Nasional Rusak di Desa Timpah, Harap Perhatian Pemprov Kalteng

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:20 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Sosialisasi Literasi Digital untuk Personel Bag Ops

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Bulan Ramadhan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:58 WIB

BARESKRIM POLRI UNGKAP 6.881 KASUS NARKOBA DALAM DUA BULAN, 9.586 TERSANGKA DITANGKAP DAN 4,171 TON NARKOTIKA

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:16 WIB

Rasa Syukur Usai Pelantikan, Bupati dan Wakil Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:09 WIB

Di Area Kuliner Sanaman Mantikei, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Asta Cita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page