Terima Seorang Pria Tersangka Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Penyidikan

- Reporter

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka tersebut diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat ditemui pada ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pria tersebut yakni berinisial DS (26), yang diamankan oleh petugas dari Ditsamapta Polda Kalteng ketika sedang melaksanakan patroli kamtibmas pada kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada tersangka DS dan berhasil menemukan barang berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu pada Hari Senin (25/4/2022) lalu.

“Tersangka DS diamankan petugas pada pukul 23.00 WIB pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” terang Kompol Asep.

Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka pun segera diamankan petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.

Apabila terbukti bersalah, DS pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/Ted).

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola
DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD
Peringati Hari Kartini, Ini Pesan “Kartini” Parlemen Pulpis
Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 18:52 WIB

LSR LPMT Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Keputusan DAD Terkait Pemanggilan Saif Hola

Senin, 21 April 2025 - 17:53 WIB

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 April 2025 - 14:15 WIB

Bupati Kapuas Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Sari Mulia, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Ke-9, Agenda Pidato Bupati Ranwal RPJMD

Senin, 21 Apr 2025 - 17:53 WIB

You cannot copy content of this page