LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang orang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diamankan oleh petugas dari Direktorat Samapta Polda Kalteng yang kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. pun membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, serta menjelaskan terkait kronologisnya saat ditemui pada ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pria tersebut yakni berinisial DS (26), yang diamankan oleh petugas dari Ditsamapta Polda Kalteng ketika sedang melaksanakan patroli kamtibmas pada kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat diamankan di lokasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan kepada tersangka DS dan berhasil menemukan barang berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu pada Hari Senin (25/4/2022) lalu.
“Tersangka DS diamankan petugas pada pukul 23.00 WIB pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” terang Kompol Asep.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka pun segera diamankan petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas itu pun kini telah diamankan pada Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Asep.
Apabila terbukti bersalah, DS pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/rls/Sgn/hms/Ted).