LINTASKALIMANTAN.CO || Memasuki Bulan Ramadhan, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 5 orang terduga bandar dan 1 orang pengedar. Berikut 75 gram narkoba jenis sabu dan 92 butir pil zenith sebagai barang bukti, dari sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra bersama Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, saat mengadakan Press release di Mako Polres Barsel, Selasa (5/4/2022).
“Selama periode Maret sampai awal April kita telah mengamankan 5 orang terduga bandar dan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan jenis pil zenith. Adapun barang bukti sabu yang disita keseluruhan seberat 75 gram, dan 92 butir pil zenith,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwira Polri berpangkat melati dua itu kemudian menjelaskan, bahwa satu dari kelima terduga Bandar narkoba, seorang perempuan berinisial HK merupakan warga Buntok, yang turut diamankan dengan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram.
Sayangnya, pada Press release itu, tersangka perempuan tersebut tak nampak hadir. Dijelaskan Kapolres belum bisa dihadirkan, karena yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya, bersama Paskes Puskesmas Sababilah.
Lebih lanjut ungkapYusfandi, anggotanya juga mengamankan 2 orang pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram. Dari keduanya, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 20.900.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Di tempat terpisah lainnya, personel Satresnarkoba juga berhasil meringkus seorang pria, terduga pengedar berinisial UN. Serta mengamankan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir, dengan berat 46,36 gram, berikut uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah.
Kemudian, penangkapan seorang pria warga Desa Kalanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu. Dan terakhir, seorang pria berinisial SO alias DI turut diringkus bersama barang bukti 2 paket diduga sabu seberat 9,66 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolres para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara
(*/rls/polres/lan/red)