Awal Ramadhan, Polres Barsel Ungkap 6 Kasus Kejahatan Narkoba

- Reporter

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Memasuki Bulan Ramadhan, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 5 orang terduga bandar dan 1 orang pengedar. Berikut 75 gram narkoba jenis sabu dan 92 butir pil zenith sebagai barang bukti, dari sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Barito Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra bersama Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, saat mengadakan Press release di Mako Polres Barsel, Selasa (5/4/2022).

“Selama periode Maret sampai awal April kita telah mengamankan 5 orang terduga bandar dan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dan jenis pil zenith. Adapun barang bukti sabu yang disita keseluruhan seberat 75 gram, dan 92 butir pil zenith,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwira Polri berpangkat melati dua itu kemudian menjelaskan, bahwa satu dari kelima terduga Bandar narkoba, seorang perempuan berinisial HK merupakan warga Buntok, yang turut diamankan dengan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram.

Sayangnya, pada Press release itu, tersangka perempuan tersebut tak nampak hadir. Dijelaskan Kapolres belum bisa dihadirkan, karena yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya, bersama Paskes Puskesmas Sababilah.

Lebih lanjut ungkapYusfandi, anggotanya juga mengamankan 2 orang pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram. Dari keduanya, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 20.900.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Di tempat terpisah lainnya, personel Satresnarkoba juga berhasil meringkus seorang pria, terduga pengedar berinisial UN. Serta mengamankan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir, dengan berat 46,36 gram, berikut uang tunai senilai Rp 3 juta rupiah.

Kemudian, penangkapan seorang pria warga Desa Kalanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu. Dan terakhir, seorang pria berinisial SO alias DI turut diringkus bersama barang bukti 2 paket diduga sabu seberat 9,66 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolres para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara
(*/rls/polres/lan/red)

Berita Lainnya

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 
Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 24 Februari 2025 - 12:36 WIB

Jamin Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Sabangau Kunjungi Kantor BRI Kalampangan 

Senin, 24 Februari 2025 - 10:31 WIB

Pengerasan Jalan Menjadi Utama di Desa Talusi TMMD ke 123

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Senin, 24 Februari 2025 - 09:59 WIB

Komisi III DPR: Kapolri Tunjukkan Sikap Bijaksana Merespons Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Terima Hasil Tabulasi Wasrik Tahap 1

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:09 WIB

LINTAS POLRI

Satlantas Polres Kobar Gelar Polsanak di TK Islam Ar Rahman

Selasa, 25 Feb 2025 - 16:02 WIB

You cannot copy content of this page