LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan tujuh orang tersangka pencurian buah sawit yang berinisial Bat, Wid, Sus, Ma, Mr, Hr, Jel. Terkait kasus ini juga pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku MR, MG. Yang disangkakan sebagai pertolongan jahat / tadah atau yang membeli buah sawit dari hasil curian tersebut. Kini para pelaku menjalani proses hukum di Polres Kobar.
Yang mana pada tanggal 26 Maret 2022 Jam 12.00 WIB terjadi pencurian buah sawit. Kejadian di Blok Carly, PT GSYM AAL, Desa Nanga Moa, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Kami melakukan pengamanan kepada para tersangka. Diduga memanen dan mengambil serta mengangkut untuk dijual buah kelapa sawit di lahan milik PT GSYM AAL. Kemudian para tersangka tersebut mengangkut buah sawit untuk menjual dengan menggunakan mobil pickup dan truk. Ketika itu menuju Peron SB yang berada di Desa Sungai Kuning Rt.01 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin. Di peron ini terjadi jual beli buah sawit tersebut. Selanjutya pihak kami mengamankan para tersangka pertolongan jahat atau pembeli buah sawit tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Pada saat Pers Release yang didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani. Di Halaman Mapolres Kobar, Selasa (05/04/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dia jelaskan terkait kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan. Tentu tidak menutup kemungkinan akan menjerat yang diduga sebagai aktor intelektual dibalik pencurian buah sawit ini.
“Karena semua sudah teridentifikasi, Insya Allah dalam waktu dekat semua akan terungkap,” jelas Kapolres Kobar.
Adapun Barang Bukti dari 7 orang tersangka Pencurian dan Pemberatan ini. Terdiri dari, 1 (Satu) buah kendaran roda enam jenis dump truk Merk Mitsubishi Fuso Warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8862 PM, 11 (Sebelas) buah egrek yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari besi, 4 (Empat ) buah angkong warna merah, 1 (Satu) buah angkong warna hijau, 7 (Tujuh) buah tojok yang terbuat dari besi, 2 (Dua) buah gancu terbuat dari besi dan gagangnya dililit karet ban warna hitam, 12 (Dua Belas) buah hand phone.
Adapun barang bukti yang kedapatan ditempat tersangka Pertolongan Jahat/Tadah yaitu, sebanyak 444 (Empat Ratus Empat Puluh Empat) Janjang Buah Kelapa Sawit dengan berat 7 Ton/7000 Kg.
Akibat dari kejadian ini PT GSYM selaku korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 25.600.000,- (Dua puluh lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Para tersangka pencurian buah sawit ini, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana selama 7 tahun Penjara.
Dan juga untuk pelaku pertolongan jahat/tadah disangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman 4 tahun Penjara.
(*/rls/rhd/red)