LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah proses panjang oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Akhirnya, mantan Kades Muara Inu (2014-2019) Rudi Syahrudin Alias Rudi resmi di tahan terkait dugaan korupsi Dana Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran 2018.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mualiadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo kepada media Lintaskalimantan.co membenarkan bahwa untuk kasus perkara korupsi Desa Muara Inu telah dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Iya Mas, hari ini kita telah melakukan pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Korupsi Pengadaan Perahu emergancy dan Pelabuhan di Desa Muara Inu, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasat Reskrim kepada media melalui pesan WhatsApp. Rabu 23 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Wahyu bahwa akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian materil dalam peristiwa tersebut adalah + 250 juta.
“Untuk tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 yang dirubah dan dilengkapi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas AKP Wahyu.
Setelah dilakukan pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara tersangka Rudi Syahrudin langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh untuk proses persidangan. (*/rls/ang/red)
Kepada pembaca media online Lintaskalimantan.co Redaksi menyampaikan ralat berita terkait kerugian Negara dalam peristiwa dugaan korupsi hanya lebih kurang hanya 250 juta tidak 750 juta atas kekeliruan tersebut Redaksi mohon maaf atas perhatiannya diucapkan terimakasih.