TERBUKTI..!!! Korupsi 1 Milyar Lebih Mantan Kadis LH Kotabaru di Hadiahi Rompi Oren

- Reporter

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO  || Setelah melakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan Negeri Kotabaru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2020 dan 2021, akhirnya Arif Fadilah mantan Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Kotabaru di tetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 23 Februari 2022, tim Kejari Kotabaru telah melakukan penggeledahan di lima ruangan yang ada di DLH Kotabaru dengan membawa beberapa dokumen untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin, yang didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus menggelar press release sore tadi, Jumat (4/3/22) menerangkan bahwa, pihaknya pada Rabu (2/3/22) malam kemarin mengamankan 1 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka di kawasan Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, sekitar pukul 20.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 2 kali pemanggilan kejaksaan untuk diperiksa,namun AF ini terus mangkir, dengan begitu tim kami mengambil langkah untuk melakukan penjemputan,” tuturnya.

Saat dijemput, lanjut Kejari, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sekitar satu setengah jam kemudian dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada lalu disimpulkan Arif Fadilah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sekarang AF sudah di titipkan di Rutan Kelas II A Kotabaru selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022,” tutur Kejari.

Dikatakannya lebih jauh, tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru telah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih 14 hari dan telah memeriksa 15 orang saksi dan setelah itu dilakukan ekspose hasil penyidikan tim Jaksa penyidik yang menetapkan 1 orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Kotabaru momor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/03/20222 tanggal 02 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada tersangka nomor : PRINT-01.a/O.3.12/Fd.1/03/2022 tanggal 02 Maret 2022.

“Atas perbuatannya AF disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya kemudian.

Sementara untuk jumlah kerugian dari anggaran yang tersedia sebesar Rp1,9 miliar lebih pertahunnya. Akan tetapi, pihak Kejari Kotabaru tengah menunggu hasil perhitungan dari kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru.

“Kita masih menunggu proses perhitungan dari kantor Inspektorat terkait kerugiannya. Namun, berdasarkan perhitungan kami didapati jumlah kerugian berada diangka Rp1 miliar lebih. Untuk sementara kami masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa beberapa orang saksi lagi,” jelasnya mengakhiri. (*/rls/duk/red).

Berita Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Bumi Tambun Bungai
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polsek Sabangau Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Gede Darutaqwa
Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon Beyond Trust Presisi Periode Bulan Ramadhan
Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:23 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:18 WIB

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polsek Sabangau Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Gede Darutaqwa

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:22 WIB

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon Beyond Trust Presisi Periode Bulan Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page