LINTASKALIMANTAN.CO || DPRD Kotabaru dari Komisi II beberapa waktu lalu bertandang ke Kementerian ESDM guna mempertanyakan tentang perijinan pertambangan batubara. Yang mana pointnya adalah berkenaan dengan lahan masyarakat yang ingin digunakan untuk permukiman ataupun perkebunan, ternyata didalamnya ditemukan kandungan batubara.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta mengatakan bahwa, hal tersebut menjadi perhatian bersama karena ketika akan dibuang tentu disayangkan juga sementara untuk diperjual belikan nantinya takut menjadi masalah.
“Terkait itu ternyata ada aturannya pemerintah pusat, yang sebenarnya bisa digarap dan bisa dijual tapi tetap sesuai dengan koridor aturannya, jangan sampai melanggar,” katanya, Jumat (28/01/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan hal lain yakni saat lahan warga yang ada dalam kawasan suatu wilayah perusahaan dan ternyata juga bisa dikerjasamakan dengan pihak perusahaan. Karena tidak termasuk kedalam HGO perusahaan dan yang masuk cuman izin dalam wilayahnya.
“Kan yang masuk hanya ijin wilayah perusahaan saja sementara punya masyarakat tidak diganti rugi maka bisa mengerjakannya, hanya saja harus tetap minta izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan,” jelasnya.
Dikatakannya lebih jauh, ia mengumpamakan perusahaan mempunyai wilayah izin lahan yang luasnya mencapai 10.000 hektar, tetapi yang mereka kelola hanya 3.000 hektar saja. Sementara sebagian wilayah izinnya milik masyarat belum diganti rugi oleh perusahaan.
“Sementara kalau yang punya lahan itu minta izin ke perusahaan, dia bisa bekerjasama dan bisa bikin tembusan ke Direktorat Kementerian juga,” pungkasnya. (*/rls/duk/red).