LINTASKALIMANTAN.CO || Dua orang tersangka dugaan kasus mafia tanah, IS (56) dan AB (50), yang merugikan korban Rp 2 miliar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Perjalanan kasus ini pun cukup panjang, sejak dilaporkan pada Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka 11 Juni 2021, berkas perkara kedua tersangka sempat bolak-balik antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan baru dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis 03 Februari 2022.
“Saat ini sudah tahap II, dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada Kamis pekan lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan saat dihubungi, Selasa 07 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantja melanjutkan, saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.
“Nantinya yang akan menuntut adalah Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak,” ucap Pantja.
Polda Kalbar menetapkan IS (56) dan AB (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menjadi perhatian masyarakat ini.
Dimana korban dirugikan mencapai Rp2 miliar dari aksi dua pelaku ini yang sangat licin dalam aksinya memperdayai korbannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (*/rls/hms/red)