LINTASKALIMANTAN.CO || Satnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng tak kenal lelah dalam pemberantasan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten berjuluk Iya Mulik Bengkang Turan.
Alhasil, dalam sehari semalam Satresnarkoba Polres Barut berhasil menangkap seorang wanita budak sabu CT alias Emy (34) dan DS alias Darma (40), RFD alias Reza (26).
Penangkapan terhadap pengedar sabu Darma (40) dan Reza (26) berkat lagu sumbang nyanyian dari Emy (34) saat di periksa petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda berkat informasi masyarakat.
Disampaikan Kasat, bahwa sebelumnya petugas menangkap Emy (34) di jalan Veteran, Gang Kini Balo, RT.026, RW.002, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Senin 31 Januari 2022, sekitar pukul 23.45 WIB berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari Emy kita menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Up Mild warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 1,46 gram,” ungkap Slameto. Selasa (01/02) malam.
Diuraikan Kasat, setelah dilakukan pengembangan dari Emy (34) petugas mendapat petunjuk kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Berkat kerjasama masyarakat dan petugas kedua pelaku Darma (40) dan Reza (26) berhasil diringkus di jalan Nusa Indah, RT.006, RW.002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” terang Kasat.
Dari Darma (40) dan Reza (26) petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 34,57 gram yang diselipkan di kursi tamu dengan jumlah 11 (sebelas) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang diakui milik Darma yang akan diserahkan kepada Reza.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku Emy (34) dibidik dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Darma (40) dan Reza (26) pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Slameto. (*/rls/ang/red)