LINTASKALIMANTAN.CO || Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang wanita dan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Baru Rt. 004 Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalimantan, Minggu (23/01) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Kedua Pengedar tersebut beranisial LM alis Indu Kahuy (49) dan MD alis Udin (42). Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 18,39 (delapan belas koma tiga puluh sembilan) gram (plastik+kristal), 1 buah tas gendong merk CHIBAO LIGHT LIFE, 1 buah dompet kecil warna ungu motif bunga, 1 buah dompet kecil warna coklat dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut di Kota Baru Rt. 004 Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Minggu (23/01) sekitar Pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 39 paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat Bruto 18,39 gram yang di simpan di dalam dompet kecil warna ungu motif bunga dan dompet kecil warna coklat yang di letakan di dalam tas gendong merk CHIBAO LIGHT LIFE,” terang Subandi.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas.
Kasat juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupatan Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” pinta Kasat.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rdh/red)