EDARKAN SABU..!!! Dua Pengedar Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

- Reporter

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang wanita dan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Baru Rt. 004 Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Prop. Kalimantan, Minggu (23/01) sekitar Pukul 22.00 WIB.

Kedua Pengedar tersebut beranisial LM alis Indu Kahuy (49) dan MD alis Udin (42). Dari tangan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 39 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 18,39 (delapan belas koma tiga puluh sembilan) gram (plastik+kristal), 1 buah tas gendong merk CHIBAO LIGHT LIFE, 1 buah dompet kecil warna ungu motif bunga, 1 buah dompet kecil warna coklat dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut di Kota Baru Rt. 004 Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Minggu (23/01) sekitar Pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 39 paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat Bruto 18,39 gram yang di simpan di dalam dompet kecil warna ungu motif bunga dan dompet kecil warna coklat yang di letakan di dalam tas gendong merk CHIBAO LIGHT LIFE,” terang Subandi.

Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupatan Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” pinta Kasat.

Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rdh/red)

Berita Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Bumi Tambun Bungai
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polsek Sabangau Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Gede Darutaqwa
Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon Beyond Trust Presisi Periode Bulan Ramadhan
Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut
Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Dandim 1011/Klk Hadiri Kenal Pamit Pj Bupati Kapuas Tahun 2025
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:23 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:18 WIB

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Polsek Sabangau Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Gede Darutaqwa

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:22 WIB

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon Beyond Trust Presisi Periode Bulan Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Satpamobvit Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page