LINTASKALIMANTAN.CO || Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru merilis sebanyak 1682 perkara masuk selama tahun 2021, dengan tingkat penyelesaian sebesar 97,31 persen. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Ahmad Shuhel Nadjir, SH, MH.
Dijelaskan Shuhel, jumlah perkara tersebut merupakan perkara sisa di tahun 2020 sebanyak 34 perkara, dan perkara masuk di tahun 2021 sejumlah 1.682 perkara, sehingga jumlah target penyelesaian perkara di tahun 2021 adalah 1.716 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keseluruhan jumlah tersebut, yang berhasil diputus pada tahun 2021 adalah sejumlah 1.670 perkara sehingga yang tersisa ke tahun 2022 adalah 46 perkara,” katanya, Senin (17/01)
“Untuk perkara didominasi oleh tindak pidana lalulintas, diikuti jenis perkara pidana, tindak pidana ringan, permohonan, perdata gugatan, pidana anak, perdata gugatan sederhana, serta praperadilan, ” jelasnya.
Disamping penanganan perkara, Shuhel juga menyampaikan beberapa capaian PN kotabaru dari sisi Layanan kepada masyarakat.
Selama tahun 2021, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN kotabaru telah memberikan layanan sebanyak 1.186 layanan, yang terdiri dari 6 jenis layanan.
“Layanannya berupa, 237 layanan Surat Keterangan, 8 layanan salinan putusan, 312 layanan persetujuan/izin penyitaan, 93 layanan persetujuan/izin geledah, 88 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penyidikan, 49 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penuntutan, ” terang Shuhel.
“Selama 2021 pula, telah dilayani sebanyak 81 konsultasi hukum dan pemberian informasi, 10 pembuatan dokumen, serta pendampingan sebagai Penasihat Hukum di persidangan secara gratis sebanyak 102 perkara pidana,” pungkasnya. (*/rls/dki/red)