LINTASKALIMANTAN.CO || Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalteng.
Di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 PKP2B generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Secara spesifik permintaan Gubernur Sugianto Sabran kepada pemerintah pusat diantaranya menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tidak memperpanjang 2 PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.
“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” ungkap Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Gubernur Sugianto Sabran menambahkan setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk anggaran perbaikan infrastruktur jalan.
Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir sebesar Rp 750 Milyar setiap tahun.
“Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” lanjutnya.
Menurut Sugianto Sabran, Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.
Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Menurut Gubernur Sugianto Sabran pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi.
Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Padahal, potensi alam yang sangat luar biasa yang dimiliki Kalteng khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta Sumber Daya Alam potensial lainnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (*/Sumber: rilis)