LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengagalkan peredaran narkotika Jenis Sabu sebanyak 700 gram lebih, pada 1 januari lalu.
Dua orang tersangka turut diamankan, mereka adalah AY (24) dan TH (25), keduanya merupakan kaki tangan bandar sabu warga Banjarmasin Selatan
Disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmasyah saat press rilis, Mapolsek, Kamis (6/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan jalan Gatot Subroto IV komplek Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga, sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim H Timur Yono melakukan patroli dikawasan tersebut.
Saat itu ada dua pria mencurigakan berada di depan sebuah rumah kosong. Yakni AY dan TH.
“Saat ditangkap dari keduanya ditemukan, barang bukti satu buah kantong plastik, di dalamnya ada tiga bungkusan besar Sabu yang dikemas bungkus snack makanan ringan,” terang Kapolres.
Kemudian, AY mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan dari pelaku berinisial A yang kini masih menjadi DPO.
“Pelaku A ini, yang memerintahkan AY dan TH untuk mengambil barang itu dan menunggu perintah selanjutnya,”jelas Sabana.
Kemudian, dilakukanlah pengembangan kerumah saudara AY, di kawasan jalan Antasan segera, Banjarmasin Selatan.
“Disana ditemukan lagi, enam paket narkotika didalam tas ransel yang di simpan di loteng rumahnya, bersama dua timbangan digital,” bebernya.
Setelah ditimbang, seluruh barang bukti Sabu yang diamanakan total berat bersih sebanyak 701,4 gram.
Sementara itu, ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Puji Firmansyah, pelaku lainnya yakni A masih dalam pengejaran pihaknya.
“DPO A masih kita kejar,” tambah Kapolsek.
Kemudian, kedua tersangka pengedar ini, mereka diupah sebesar Rp750.000 sekali melakukan transaksi narkotika yang diperintahkan oleh A.
“Mereka berhasil satu kali, dan yang kedua tertangkap,” katanya.
Akibat ulahnya kedua tersangka, bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling berat hukuman mati. (*/rls/hms)