BANDAR DPO..!!! Polisi Ringkus Dua Kaki Tangannya Bersama Barbuk 700 Gram Lebih

- Reporter

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengagalkan peredaran narkotika Jenis Sabu sebanyak 700 gram lebih, pada 1 januari lalu.

Dua orang tersangka turut diamankan, mereka adalah AY (24) dan TH (25), keduanya merupakan kaki tangan bandar sabu warga Banjarmasin Selatan

Disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmasyah saat press rilis, Mapolsek, Kamis (6/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan jalan Gatot Subroto IV komplek Bawang Putih, Kelurahan Kebun Bunga, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, Petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim H Timur Yono melakukan patroli dikawasan tersebut.

Saat itu ada dua pria mencurigakan berada di depan sebuah rumah kosong. Yakni AY dan TH.

“Saat ditangkap dari keduanya ditemukan, barang bukti satu buah kantong plastik, di dalamnya ada tiga bungkusan besar Sabu yang dikemas bungkus snack makanan ringan,” terang Kapolres.

Kemudian, AY mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan dari pelaku berinisial A yang kini masih menjadi DPO.

“Pelaku A ini, yang memerintahkan AY dan TH untuk mengambil barang itu dan menunggu perintah selanjutnya,”jelas Sabana.

Kemudian, dilakukanlah pengembangan kerumah saudara AY, di kawasan jalan Antasan segera, Banjarmasin Selatan.

“Disana ditemukan lagi, enam paket narkotika didalam tas ransel yang di simpan di loteng rumahnya, bersama dua timbangan digital,” bebernya.

Setelah ditimbang, seluruh barang bukti Sabu yang diamanakan total berat bersih sebanyak 701,4 gram.

Sementara itu, ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Puji Firmansyah, pelaku lainnya yakni A masih dalam pengejaran pihaknya.

“DPO A masih kita kejar,” tambah Kapolsek.

Kemudian, kedua tersangka pengedar ini, mereka diupah sebesar Rp750.000 sekali melakukan transaksi narkotika yang diperintahkan oleh A.

“Mereka berhasil satu kali, dan yang kedua tertangkap,” katanya.

Akibat ulahnya kedua tersangka, bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling berat hukuman mati. (*/rls/hms)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng
Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau
Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi
Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati
Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah
Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025
Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru
Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:53 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Ar Pengedar Narkotika di Wilayah Menteng

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:36 WIB

Rizky – Hamid Ucapkan Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat Lamandau

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:31 WIB

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:27 WIB

Anggota DPRD H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:45 WIB

Dlavan Billiard & Café Hadirkan Paket Promo Berbuka Puasa, Tawarkan Kenyamanan dan Fasilitas Ibadah

Senin, 24 Februari 2025 - 17:32 WIB

Di Bengkel Sugeng AC, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikankan Ops Keselamatan Telabang 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 15:22 WIB

Rapat Paripurna, DPRD dengarkan Penyampaian Tiga Buah Raperda Bupati Kotabaru

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Kotabaru Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Satgas TMMD ke 123 Gerak Cepat Renovasi Rumah Warga RTLH di Talusi

Rabu, 26 Feb 2025 - 06:31 WIB

You cannot copy content of this page