LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka persiapn invetelisir dan verifikasi hak kelola kepemilikan tanah di km 90 wilayah hukum Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui PT Haring Mulusani Indonesia (HMI) Pemdes dan Tripika menegaskan menyampaikan himbauan dan pemberitahuan kepada pemilik tanah agar merintis jalur lahan yang dikelola untuk mempermudah tim melakukan cros cek dilapangan.
Dalam surat edaran Camat Lahei yang bernomor 710/235/Kec.Lahei/XII/Pem.2021, tertanggal 23 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Karendan sebagaimana kesepakatan rapat koordinasi pertanggal 20 Desember 2021, oleh tim pemerintahan kecamatan agar :
1. Selalu berkoordinasi dengan managemen PT HMI agar kegiatan membuat rintisan batas dan jalan memperdayakan masyarakat lokal terutama pemilik tanah dan saksi persambitan guna menimalisir permasalahan agar mempermudah tim dalam invetelisir dan verifikasi hak kelola kepemilikan tanah milil warga Desa Karendan yang telah dihibahkan ke pihak manajemen PT HMI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Apabila belum ada kesiapan terkait dengan akses jalan di lahan/tanah yang alan di invetelisir dan verifikasi hak kelola kepemilikan tanahnya, mohon agar diumumkan/disampaikan ke pihak pemilik lahan/tanah akan ditunda ke tahap berikutnya.
Menangapi hal tersebut melalui manajemen PT HMI, Eko Agus mengatakan kepada media ini bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan tersebut mengenai invetelisir dan verifikasi tanah di Desa Karendan kepada pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) agar pengelola lahan mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan melalui pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan syarat :
1. Memperbaharui akses jalan dan rintisan untuk mempermudah pengambilan titik kordinat pembaharuan Verifikasi yang akan disaksikan oleh masing-masing persambitan, Tim Tripika, Pemdes dan Unsur Kedemangan setempat sesuai luasan lahan yang dikuasai, di jaga dan di pelihara dengan baik
2. Agar bersama-sama dapat memperbaiki jembatan untuk mempermudahkan Pemdes, Tripika dan Tim gabungan untuk melakukan Verifikasi sebagaimana yang sudah di tetapkan, akan di laksanakan pada tanggal 14 s/d 19 Januari 2022
3. Agar pemilik pengelola tanah dapat mempersiapkan patok-patok tata batas persambitan pada masing-masing tanah.
“Bagi lahan masyarakat yang belum memenuhi ketentuan secara administrasi, apabila suatu saat diminta pihak lain atau pihak perusahaan yang akan berinvestasi jelas bukan menjadi tanggung jawab PT HMI selaku koordinator lapangan, dan Pemerintahan apabila terjadi tumpang-tindih dan lain sebagainya,” ucap Eko. Selasa (04/01)
Sementara, Camat Lahei Rusihan saat dikonfirmasi media ini membenarkan pihak kecamatan melalui Tim Pemerintahan Kecamatan Lahei telah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa dalam invetelisir dan verifikasi administrasi kepemilikan tanah yang dikelola.
“Iya, benar kami telah mengeluarkan surat berdasarkan kesepakatan dengan pemerintahan Desa bersama PT HMI berdasarkan permintaan warga pemilik lahan,” Terangnya.
Sambung Rusihan Hasil dari permintaan berapa masyarakat ada yang sudah menyampaikan kesiapanya untuk mengikuti alur verfikasi malalui (Kasi PAM ) yang lahannya secara sah dan akurat sesuai aturan yg berlaku,” pungkas Camat. (*/rls/ang/red)