LINTASKALIMANTAN.CO || Pasangan suami istri RY dan AZ warga jalan Tanjungpura Gang Bayu Pontianak Selatan, akhirnya menginap di Polsek lantaran aksinya mencuri uang di mushola SMPN 8 Pontianak, terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polsek Pontianak Selatan Kompol Indra Asrianto menerangkan, keduanya ditangkap setelah dari hasil penyidikan dan rekaman kamera CCTV di TKP pencurian di musola SMPN 8 Pontianak, mengarah ke kedua pelaku.
“Dari rekaman cctv kedua pelaku telah membobol musola SMPN 8 , dan mengambil uang sejumlah Rp. 5.500.000,- dari lemari Alquran dengan kunci duplikat,” jelas Indra, Selasa (04/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kompol Indra, korban pelqpor masih kerabat pelaku, sehingga upaya penangkapan tidak mengalami kesulitan.
“Kami hanya butuh waktu tiga hari melakukan penyidikan, kejadian Jumat 31 Desember 2021 dan pasangan suami istri ini diamankan Minggu 3 Januari 2022,” kata Indra.
Dari tangan pelaku lanjut Kompol Indra, kami berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatannya, sebesar Rp. 3.500.000,- serta sebuah anak kuncik duplikat dan satu unit sepeda motor (sarana kejahatan).
“Saat ini pelaku pasangan suami istri sudah kami amankan di rutan Mapolsek Pontianak Selatan dan akan kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP,” tutup Indra. (*/rls/hms/red)