LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyegel sebanyak 39 unit kios dari sekitar 545 kios pedagang di pasar Kapuas Indah Kota Pontianak Kalimantan Barat, pada Jumat (24/12) kemarin.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Junaidi menyampaikan, bahwa penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemilik kios tidak memperpanjang atau tidak membayar sewa kiosnya.
“Karena selama ini tidak ada kegiatan atau jualan/tutup, kemudian mereka para pedagang ini sebagian tidak memperpanjang atau tidak membayar sewa pemanfaatan kios sehingga dilakukan penyegelan,” ujarnya, Sabtu (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, para pedagang bisa saja beroperasi kembali jika sudah membayar kewajibannya yaitu membayar sewa kios atau memperpanjang.
Ia berharap para pedagang yang memiliki kios yang disegel agar bisa datang ke Diskumdag untuk memenuhi kewajibannya. (*/rls/hms/red)