LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Satuan Resesre Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin akhirnya berhasil meringkus bandar sabu yang sudah menjadi target operasi karena telah meresahkan masyarakat.
Junaidi alias Junai (40), tidak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekunya, pada Rabu (22/12).
Dia dibekuk saat berada, di Jalan Sultan Adam, Komplek Bumi Graha Lestari, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengeledahan badan, Polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, di kediamannya, di Jalan Komplek Bhakti Lestari, Jalur 3, RT 36 Kelurahan Semangat Dalam, Alalak, Barito Kuala.
Disana, Polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah tas, 1 pak plastik klip, dompet, serta timbangan digital.
“Jadi total barang bukti sabu-sabu disimpan Junai di belakang pintu kamarnya, totalnya 55,56 gram,” jelas Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.
Kasat mengatakan, pria itu memang sudah menjadi ancaman, dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Banjarmasin.
Pelaku dan bukti telah masuk ke Polresta Banjarmas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara seperti pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*/rls/hms/red)