LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kotabaru, meringkus dua orang pria, saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Serangga, Kelumpang Hilir, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Keduanya berinisial FI dan EN, diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelumpang Hilir.
Benar saja dari mereka, polisi mendapati 17 paket sabu seberat 17,22 gram siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, mulanya ada informasi dari masyarakat. Keduanya dan barang bukti langsung diamankan tadi,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasatres Narkoba Iptu Gunalis Agam. Senin (20/12).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku Petugas membidik mereka dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/rls/hms/dki/red)