BONGKAR..!!! JPU Blak-blakan Terkait Dugaan Korupsi BUMBDes di Barsel Dengan Menghadirkan 20 Saksi

- Reporter

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA || Dua puluh orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis 9 Desember 2021.

Reymoon Fajar Narang Manager BUMDES duduk sebagai terdakwa. Dirinya dituding Jaksa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp583.553.383 sejak tahun 2018 hingga 2020.

“Di persidangan tadi kita menghadirkan 20 orang saksi, dua orang dari pendamping desa dan 18 orang adalah mantan Kades dan Kades,” kata JPU Tarung seusai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ujar Tarung, dari fakta sidang seluruh saksi memberikan keterangan penyertaan modal BUMDes Bersama 24 desa dengan jumlah total Rp 900 juta lebih.

“Tidak ada fakta fakta baru yang terungkap di persidangan, semua sesuai dengan surat dakwaan dan saksi seluruhnya mendukung pembuktian jaksa,” ujarnya.

Jaksa menilai perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes Bersama 24 Desa tidak sulit untuk dibuktikan, karena BUMDes punya dua usaha yakni, Kafe dan Depo.

“Mudah ini perkaranya, bagaimana tidak mudah. Uang penyertaan modal Rp900 juta sisa saldo Rp200 juta lebih. Kemana sisa Rp 700 juta uangnya,” jelas Tarung.

Dijelaskan, sisa Rp700 juta itu ada yang dipinjamkan oleh Manager dan Bendahara sebesar Rp200 juta lebih Lalu kata Tarung, sisanya yang Rp.400 juta lebih itu kemana.

“Padahal usaha simpan pinjam itu tidak ada, yang ada usaha Depo Bangunan dan Kafe. Disitu adalah perbuatan malawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa. Sudah cukup bukti,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Reymoon, Rendha Ardiansyah mengatakan dari fakta persidangan telah ada bukti bukti dari keterangan saksi dana tersebut ada yang dipinjamkan.

“Pinjaman tersebut melalui kepala Depo Bangunan yakni Tasrani, tanpa sepengetahuan Manager Reymoon. Artinya ada juga penyalahgunaan wewenang di situ,” kata Rendha.

Lanjutnya, terkait peminjaman Kades melalui bendahara dan kepala depo tanpa persetujuan dari Reymoon. Itulah yang menguatkan kita nanti yang dituangkan dalam pledoi.

Rendha menambahkan, yang mana penghitungan ini akan menjadi perbandingan antara penghitungan yang diajukan BPKP maupun dari LHP nya inspektorat.

“Karena sebelum adanya kasus ini Riksus dari inpsektorat menyatakan bukan kerugian negara, tetapi kerugian dua usaha BUMDes sebesar Rp 40juta dan itu merupakan suatu evaluasi dari inspektorat,” pungkasnya.(*/rls/dyt/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 15:22 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Berita Terbaru

OPINI

Curahan Hati Seorang Putra Kelurahan Bangkuang

Rabu, 9 Apr 2025 - 02:58 WIB

You cannot copy content of this page