PALANGKA RAYA || Rusaknya beberapa ruas jalan baik Nasional maupun Provinsi yang ada di Kalimantan Tengah menyita perhatian serius stakeholder terkait, sehingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-PUPR Provinsi Kalimantan Tengah mengebut pembenahan jalan yang rusak. Kendati demikian pemebenahan akan tuntas di tahun 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-PUPR Provinsi Kalimantan Tengah H. Shalahuddin, menyampaikan jalan yang terus dibenahi terdiri dari jalan nasional dan provinsi yang banyak rusak akibat angkutan alat berat diluar kapasitas yang semestinya yang seharusnya 8 ton namun angkutan yang lewat melebihi kapasitas jalan layak jalan.
“Hal ini membuat PUPR Provinsi terus bersinergi dengan PUPR Kabupaten kota untuk bersama melakukan pemeliharaan dan pembenahan jalan, apabila ditemui ada sejumlah jalan rusak atau berlubang. Sehingga hal ini tidak akan mengganggu aktivitas pengendara roda dua dan empat yang melintasi jalan tersebut, kawasan jalan yang rusak kerap dilalui angkutan TBS juga tambang sehingga jalan sering cepat rusak.” jelas Shalahuddin, Sabtu (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati berpandangan meski ada sebagian jalan umum telah dilakukan perbaikan.
Namun, hal yang paling penting jelas Kuwu, ada aturan yang jelas untuk pengguna jalan agar jalan tidak mudah rusak.
Sebaiknya, kata dia, jalan umum untuk roda dua dan empat jangan digunakan pula untuk jalan angkutan berat karena selain membahayakan hal ini lah yang kerap membuat jalan menjadi cepat rusak tidak sesuai waktu kerusakan yang telah diperkirakan.
”Saya berharap ada aturan yang jelas pada penggunaan jalan umum agar angkutan berat tidak ikut berada di jalan umum.”kata Kuwu Sanilawati
Untuk itu, ke depan Kuwu Sanilawati mengharapkan kerjasama antara dinas PUPR dan Perhubungan untuk memantau keberadaan jalan yang ada di Kalimantan Tengah masa penggunaan jalan agar tidak cepat rusak akibat angkutan berat juga pemasangan rambu-rambu keselamatan bagi penguna jalan.
Hal ini agar daerah rawan kecelakaan dapat terpantau dan mengurangi kejadian kecelakaan di jalan raya akibat kelalaian pengguna jalan ataupun akibat kerusakan jalan yang parah saat dilintasi pengguna jalan roda dua maupun empat. (*/rls/red)