LANGGAR ATURAN NAKER! 5 Perusahaan di Sambas Kena Sanksi Pidana

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMBAS || Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan sanksi pidana Ketenagakerjaan kepada lima perusahaan di Kabupaten Sambas. Adapun peradilan atas kelima perusahaan itu digelar Kamis (02/12) yang dipimpin Hakim tunggal Inggrid Holonita Dosi.

“Ada lima perusahaan. Antara lain PT. TK, PT. WHS 3, PT. KMP,  PT. WHS2, dan PT. WHS 1,” kata Kepala UPT Wasnaker Wilayah I Markus Dalon dalam siaran persnya.

Menurut Dalon, pelanggaran yang dilakukan lima perusahaan itu yakni tidak membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Sementara penuntut dalam peradilan itu adalah Tri Djatiningsih, Bapak Harri Muliawan, dan Muhammad Furqan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Perusahaan diminta melaksanakan semua kewajiban terkait peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalon mengungkapkan, penegakan hukum ketenagakerjaan merupakan upaya repressive justitia yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS.

“Setelah upaya pembinaan tidak dipatuhi perusahaan, pengurus maupun pemberi kerja,” ujarnya.

Dalon berharap dengan penegakan hukum ini perusahaan, pengusaha maupun pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).

“Jika menghadapi kendala kami siap memberikan pembinaan dan pendampingan,” jelas dia.

Selain itu, sebelum penegakan hukum ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada April 2021. Bahkan pihaknya telah memberikan pembinaan melalui Nota Pemeriksaan 1 dan 2 namun pihak perusahaan belum melaksanakan kewajibannya.

“Pihak perusahaan yang diwakili Yustinus Fernandus Sitepu, sebagai Manager HRGA menyatakan bahwa kelalaian ini akan segera ditindaklanjuti dengan pimpinan Perusahaan guna memenuhi semua ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di perusahaan,” tutup Dalon. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB