BANJARMASIN || Mantan Direktur Utama PDAM Hulu Sungai Tengah, akhirnya memvonis 18 bulan penjara yang terlibat korupsi pengadaan tawas dengan modus me mark up harga satuannya.
Sementara stafnya Fitriadi selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) diganjar hukuman yang sama, masing masing dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidir masing masing tiga bulan, sementara uang pengganti menjadi beban tersangka lain, karena majelis hakim beranaggapan keduanya tidak pernah menikmatinya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, menyampaikan vonisnya pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/11) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka lainnnya yakni dari unsur perusahaan yang mengadakan tawas tersebut yakni terdakwa Idris Salim selaku, Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin dan Antung Nikmatul Zaidah Direktur CV Trans Media Communications Barabai.
Masing masing diganjar 18 bulan penjara serta denda masing masing Rp 50 juta subsdiar tiga bulan kurungan, sementara Antung yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 88 juta lebih disita sebagai uang pengganti sedang sisanya Rp 155 juta lebih harus dibayar bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan, sedangkan Idris Salim uang penganti yang sudah dibayarnya Rp 198.495.000.
Majleis sependaapt dengan JPU kalau terdakwa secara sah dan meyakin melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberatasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada tuntutannya hanya Antung yang dituntut dua tahun dan enam bulan serta masing masing keempat di denda Rp 50juta susidair enam bulan kurungan dan UP penganti hanya dibebankan kepada terdakwa Idris dan Antung.
Para terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Sahidnoor SH dari kejari HST, para terdakwa melakukan mark up pengadaan tawas di tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan nilai pagu Rp 1 Miliar lebih.
Penyimpangan atau mark up, yang mana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS kemudian harga melebihi dari pasaran, akibat perbuatan para terdakwa terdapat kerugian sebesar Rp 353 Juta. (*/rls/usf/tim)