TABALONG || Seorang anak perempuan masih di bawah umur di Kabupaten Tabalong disetubuhi kakek berusia 71 tahun berinisial PN warga kecamatan Jaro.
Aksi bejat si kakek dengan anak 13 tahun yang masih tetanganya ini terungkap berdasarkan laporan polisi, Selasa, 3 November 2021 di Polres Tabalong.
Orangtua korban tidak terima setelah mengetahui kejadian yang telah menimpa anaknya yang awalnya melapor ke Polsek Jaro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya petugas Polsek Jaro mendampingi untuk melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, mengatakan pelaku diamakan Selasa (9/11) siang, di rumahnya.
“Pelaku PN melakukan aksinya terhadap korban sebanyak lima kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak empat kali dan pada bulan selanjutnya,” katanya. Jumat (12/11).
Korban awalnya diajak makan siang, setelah ingin pulang pelaku menahan korban dan mengunci pintu rumah hingga menarik korban ke kamar.
“Korban sempat berusaha menolak, namun terus dipaksa pelaku, bahkan diancam saat korban berusaha minta tolong,” terangnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar celana rok serta dua lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.
“Pelaku sudah sudah ditahan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mujiono. (*/rls/res/hms)