DIPERTANYAKAN PUBLIK? Dua Tersangka Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Ditahan, Alsiyus: Kejari Kubar Jangan Ciderai Rasa Keadilan

- Reporter

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019, yang menyeret berinisial JN Kepala BPBD Kubar sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2021 lalu tak kunjung ditahan Kejaksaan hingga saat ini.

Alsiyus warga Kabupaten Kutai Barat salah satu tokoh pemuda pegiat media sosial mengatakan dari pantauan selama ini kasus tersebut sebenarnya lama sudah diumumkan oleh pihak Kejaksaan.

“Dari pantauan selama ini dimedia sosial berbagai pemberitaan kasus tersebut sebenarnya lama sudah yaitu sejak April 2021 lalu diumumkan oleh pihak Kejaksaan namun tak ada tindak lanjutnya yang jelas. Sehingga sekarang menjadi pertanyaan publik bahkan bisa saja ini akan spekulasi persefsi negatif terhadap lembaga itu nantinya, apalagi kasus ini sangat merugikan masyarakat Kutai Barat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini yang dikorupsi uang rakyat uang negara loh”, ujar Alsius. Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih lanjut moderator group Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI itu berpendapat kasus ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi ini kasus korupsi merugikan orang banya, sementara kasus ITE aja bisa langsung di tahan, seperti kasus Sdr. Jamri kemudian Sdr. Herjon Noperi Lone, tapi kenapa kasus DBH-DR ini yang tersangkanna JN dan AD kok tidak ditahan, ada apa? Jadi ininya kami sebagai masyarakat mendesak kejari Kubar harus segera menahan kedua tersangka demi keadilan dan nasib orang jangan digantung itu lebih pentingnya.

“Tersangka pertama adalah JN, merupakan PA (Pengguna Anggaran) merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPBD Kubar memang alasan sakit, tapi yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK, AD ini kan sehat-sehat saja kenapa tidak ditahan, lagi-lagi ada apa ini semua”, beber Alsiyus.

Lajut Alsiyus, Indikasinya Rp 2 miliar totalnya maka ini pantas dan layak untuk dilakukan penahanan agar memperkecil risiko kong –kalikongnya dalam penanganan kasus ini termasuk menghilangkan barang bukti dsbnya”, tutup Alsiyus. (*/rls/htn/red)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Edukasi Tertib Berlalulintas
Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Video Syur Diduga di Salah Satu Penginapan di Sampit Beredar, Warga Kotim Gempar

Selasa, 8 Apr 2025 - 15:46 WIB

You cannot copy content of this page