DIPERTANYAKAN PUBLIK? Dua Tersangka Dugaan Korupsi BPBD Kubar Belum Ditahan, Alsiyus: Kejari Kubar Jangan Ciderai Rasa Keadilan

- Reporter

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019, yang menyeret berinisial JN Kepala BPBD Kubar sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2021 lalu tak kunjung ditahan Kejaksaan hingga saat ini.

Alsiyus warga Kabupaten Kutai Barat salah satu tokoh pemuda pegiat media sosial mengatakan dari pantauan selama ini kasus tersebut sebenarnya lama sudah diumumkan oleh pihak Kejaksaan.

“Dari pantauan selama ini dimedia sosial berbagai pemberitaan kasus tersebut sebenarnya lama sudah yaitu sejak April 2021 lalu diumumkan oleh pihak Kejaksaan namun tak ada tindak lanjutnya yang jelas. Sehingga sekarang menjadi pertanyaan publik bahkan bisa saja ini akan spekulasi persefsi negatif terhadap lembaga itu nantinya, apalagi kasus ini sangat merugikan masyarakat Kutai Barat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini yang dikorupsi uang rakyat uang negara loh”, ujar Alsius. Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih lanjut moderator group Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI itu berpendapat kasus ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi ini kasus korupsi merugikan orang banya, sementara kasus ITE aja bisa langsung di tahan, seperti kasus Sdr. Jamri kemudian Sdr. Herjon Noperi Lone, tapi kenapa kasus DBH-DR ini yang tersangkanna JN dan AD kok tidak ditahan, ada apa? Jadi ininya kami sebagai masyarakat mendesak kejari Kubar harus segera menahan kedua tersangka demi keadilan dan nasib orang jangan digantung itu lebih pentingnya.

“Tersangka pertama adalah JN, merupakan PA (Pengguna Anggaran) merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPBD Kubar memang alasan sakit, tapi yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK, AD ini kan sehat-sehat saja kenapa tidak ditahan, lagi-lagi ada apa ini semua”, beber Alsiyus.

Lajut Alsiyus, Indikasinya Rp 2 miliar totalnya maka ini pantas dan layak untuk dilakukan penahanan agar memperkecil risiko kong –kalikongnya dalam penanganan kasus ini termasuk menghilangkan barang bukti dsbnya”, tutup Alsiyus. (*/rls/htn/red)

Berita Lainnya

Tingkatkan Fasilitas Keagamaan, TMMD Ke 123, Rehab Langgar Desa Talusi Kotabaru
Pastikan Kesiapan Fisik, Bupati Kotabaru Siap Ikuti Pembekalan di Akmil
DKM Natabel Jannah Palangka Raya Gelar Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak dan Kegiatan Amal
Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur
12 Dokter Internship Yang Bertugas Di Kabupaten Pulang Pisau Akhiri Masa Tugas
Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030
Hasil Rekredensialing BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau Memenuhi Persyaratan Kerjasama Kembali Dengan BPJS
Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Tingkatkan Fasilitas Keagamaan, TMMD Ke 123, Rehab Langgar Desa Talusi Kotabaru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:45 WIB

Pastikan Kesiapan Fisik, Bupati Kotabaru Siap Ikuti Pembekalan di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:17 WIB

DKM Natabel Jannah Palangka Raya Gelar Jumat Berkah, Berbagi Nasi Kotak dan Kegiatan Amal

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:49 WIB

Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

12 Dokter Internship Yang Bertugas Di Kabupaten Pulang Pisau Akhiri Masa Tugas

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:32 WIB

Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 03:59 WIB

Hasil Rekredensialing BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau Memenuhi Persyaratan Kerjasama Kembali Dengan BPJS

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:15 WIB

Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Katingan Sukses Panen Jagung Hibrida di Lahan Monokultur

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:35 WIB

You cannot copy content of this page