LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan seorang bandar sabu Akoan alias Wawan di rumahnya jalan Revolusi, Rt.03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, (02/11).
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Membenarkan telah melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sekira pukul 14.30 WIB.
“Dari informasi yang kita dapatkan dimasyarakat bahwa terlapor sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu dirumahnya,” terang Kasat Narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan pemantauan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada didalam rumah kemudian petugas menuju kerumah.
“Saat petugas mau masuk dan mengetuk pintu sepertinya diketahui terlapor sehingga pintu tidak dibuka kemudian petugas mendobrak pintu rumah terlapor dan berhasil mengamankan terlapor akan tetapi sebelum terlapor diamankan, terlapor ada membuang barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Jenis sabu di samping rumah terlapor yang dibawahnya terdapat sungai,” ungkap Slameto.
Sementara dari has penggeledahan rumah terlapor ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di meja kamar milik terlapor dan barang – barang lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 (sembilan) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (4,97) gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong, Uang tunai Sebesar Rp. 7.235.000,- (tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
“Kini terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya wawan kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Slameto.